Gubernur Bengkulu diberhentikan sementara
Kamis, 20 Januari 2011 | 21:10 WIB
Presiden sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara untuk gubernur Bengkulu tersebut.
Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin resmi nonaktif sementara menyusul persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas surat penonaktifan Agusrin yang diajukan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
"Sesuai ketentuan, Undang-Undang No.32/2004, dan Peraturan Pemerintah No. 6/2005 tentang pengangkatan, pengesahan, pelantikan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, telah ditanda tangani Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin," kata Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, hari ini.
Surat keputusan pemberhentian sementara Agusrin dari presiden, kata Reydonnyzar, diterima Kementerian Dalam Negeri sore ini. Malam ini Gamawan segera melayangkan radiogram pemanggilan kepada Wakil Gubernur Bengkulu, Junaedi.
"Sesuai Keppres dimaksud, ditetapkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan sementara di Bengkulu sampai proses hukum Agusrin mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Junaedi," ujarnya.
Junaedi, dipanggil ke Jakarta, katanya, untuk diberi pembekalan dan pengarahan dari Mendagri terkait dengan pelaksaan tugasnya yang efektif mulai Jumat besok.
Agusrin terjerat kasus korupsi dana bagi hasil pajak daerah Provinsi Bengkulu tahun 2006 sebesar Rp 21,3 miliar. Dia menjadi tersangka sejak Agustus 2008 namun berkas perkaranya baru dilimpahkan akhir November tahun ini. Menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Muspani oleh majelis PN Jakarta Pusat, awal November lalu, Agusrin akan disidangkan pada 10 Januari di PN Jakarta Pusat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




