ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mantan Sekjen Persi Lia Gardenia: Izin Praktik Kedokteran Harus Dibenahi

Jumat, 1 April 2022 | 14:03 WIB
HS
JM
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: JEM
Praktisi Kesehatan yang juga mantan Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Lia Gardenia Partakusuma.
Praktisi Kesehatan yang juga mantan Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Lia Gardenia Partakusuma. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Praktisi Kesehatan yang juga mantan Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Lia Gardenia Partakusuma menyatakan izin praktik kedokteran di Indonesia saat ini perlu dibenahi dan dipermudah. Saat ini dokter yang berpraktik di Tanah Air terbilang minim karena adanya hambatan regulasi.

"Kami dari perumahsakitan menilai memang perlu adanya perkembangan dan pembenahan-pembenahan terkait hal tersebut. Kami harapkan ada aturan-aturan yang lebih baru yang mudah-mudahan ke depan menjadi lebih baik lagi. Kalau kami dari perumahsakitan hanya penggunaan dan pemanfaatan dokternya saja," katanya ketika dihubungi Beritasatu.com, Jumat (1/4/2022).

Saat ini aturan yang berlaku adalah bila dokter sudah sudah lulus dan memiliki izin rekomendasi serta surat izin praktik (SIP), maka bisa bekerja dan melakukan praktik pengobatan di fasilitas kesehatan (faskes). Namun bila sudah lulus dan belum memiliki SIP, maka belum bisa bekerja sebagai dokter.

Baca Juga: Menkumham Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Pemerintah, Ini Respons DPR

ADVERTISEMENT

"Bagi rumah sakit yang penting, dokter tersebut harus sudah punya surat izin praktik, maka bisa bekerja di rumah sakit. Kalau sudah ada izin akan dipekerjakan sebagai dokter. Namun kalau tidak ada, ya tidak bisa. Ini sesuai aturan yang berlaku saat ini," jelas dr Lia sebagai Health Technology Assessment di Persi yang juga Dewan Pengurus Rumah Sakit Internasional (Governing Council International Hospital Federation).

Menurutnya, semua fasilitas kesehatan saat ini membutuhkan dokter yang siap praktik dengan legalitas yang sah. Tentu diharapkan semakin banyak dokter di Indonesia yang bisa berpraktik dan bisa membantu menangani pengobatan masyarakat luas yang membutuhkan.

"Kalau dilihat dari kebutuhan dokter sekarang ini dengan hitungan saat ini 10 per 100.000 penduduk, kita baru memenuhi 0,4. Ini minim sekali. Artinya kita membutuhkan cukup banyak menambah dokter yang siap untuk berpraktik. Walaupun sudah lulus berdasarkan sistem sekarang yang ketat harus memiliki izin SIP dahulu baru bisa berpraktik," ungkap dr Lia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

IDI Soroti Ketimpangan Penyebaran Dokter di Indonesia

IDI Soroti Ketimpangan Penyebaran Dokter di Indonesia

LIFESTYLE
Masih Jadi Kebiasaan, Dokter Ingatkan Bahaya Merokok setelah Makan

Masih Jadi Kebiasaan, Dokter Ingatkan Bahaya Merokok setelah Makan

LIFESTYLE
Polresta Malang Kota Pastikan Kasus Dokter AY Ditangani Transparan

Polresta Malang Kota Pastikan Kasus Dokter AY Ditangani Transparan

JAWA TIMUR
Data Pegawai BUMN hingga Dokter Penerima Bansos Perlu Diverifikasi

Data Pegawai BUMN hingga Dokter Penerima Bansos Perlu Diverifikasi

EKONOMI
PPATK: Data Dokter-Pegawai BUMN Penerima Bansos Masih Akan Bertambah

PPATK: Data Dokter-Pegawai BUMN Penerima Bansos Masih Akan Bertambah

NASIONAL
Mensos Ungkap Anggota DPR, Pegawai BUMN dan Dokter Terima Bansos

Mensos Ungkap Anggota DPR, Pegawai BUMN dan Dokter Terima Bansos

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon