IDI Bantah Memonopoli dan Jadi Superbody Organisasi Profesi
Jumat, 1 April 2022 | 18:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk Sosialisasi Hasil Muktamar ke-31 IDI, dr Beni Satria membantah organisasi profesi ini memonopoli dan bertindak layaknya superbody.
"Kami kurang sependapat dengan istilah monopoli dan superbody," katanya menjawab pertanyaan Beritasatu.com saat konferensi pers daring, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Ketum IDI kepada Anggota: Jaga Moral Community
Menurutnya, fungsi pertama IDI adalah etik kedokteran. Terkait perlunya syarat rekomendasi dari IDI kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan sebagai syarat menjadi dokter itu adalah amanah Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 pasal 37 dan 38 yang memang diperlukannya rekomendasi izin praktik.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI ini menjelaskan izin rekomendasi untuk penerbitan surat izin praktik (SIP) dokter diperlukan agar masyarakat dilayani oleh dokter-dokter yang tidak bermasalah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




