ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Survei Populi Center: Masyarakat Tolak Pres-T Dihapus

Minggu, 24 April 2022 | 18:36 WIB
YP
CP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: PAAT
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. (AFP)

Jakarta, Beritasatu.com - Mayoritas masyarakat menolak penghapusan presidential threshold (Pres-T) atau ambang batas pencalonan presiden. Masyarakat memandang Pres-T masih diperlukan. Hal ini berdasarkan hasil terbaru survei Populi Center yang digelar pada pada 21-29 Maret 2022.

"Data menunjukkan sebesar 47,2 persen masyarakat tidak setuju jika ambang batas pencalonan presiden dihapuskan, sedangkan yang menjawab setuju sebesar 25,3 persen," ujar peneliti Populi Center Rafif Pamenang Imawan, Minggu (24/4/2022).

Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden yang dipilih secara acak bertingkat. Responden merupakan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang diambil dari 120 desa/kelurahan di 34 provinsi. Angka margin of error ± 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga: Isu Penundaan Pemilu, Cak Imin: Kalau Saya Lanjut, Digebukin Banyak Orang

ADVERTISEMENT

Rafif mengatakan masih banyak masyarakat yang juga belum memahami pertanyaan terkait presidential threshold tersebut. Dari data survei, tuturnya, sebanyak 21,6 persen masyarakat yang mengaku tidak memahami isi pertanyaan menyangkut Pres-T tersebut. "Sisanya masyarakat menolak menjawab sebanyak 5,9 persen," ungkap Rafif.

Diketahui, ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sering kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan keserentakan pemilu. Namun, MK juga sudah berkali-kali tidak menerima atau tidak mengabulkan uji materi ketentuan Pres-T tersebut.

MK beralasan uji materi tidak memenuhi syarat formal maupun secara substansi tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. MK juga menilai presidential threshold merupakan open legal policy dari pembentuk peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PKS Akan Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

Diberitakan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan judicial review atau uji materi ketentuan Pres-T ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa, kata Syaikhu, akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji Pres-T 20 persen ke MK.

"PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Syaikhu.

Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal. "Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," tandas Syaikhu.

Syaikhu menerangkan pengalaman Pres-T 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat. Menurutnya, polarisasi yang kuat di antara anak bangsa ini akan menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon