Tjahjo: Tindak Tegas Oknum PNS jika Terlibat Kecurangan
Senin, 25 April 2022 | 22:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Polri menindak tegas oknum pegawai negeri sipil (PNS) jika terlibat kecurangan. Hal ini disampaikan Tjahjo merespons penetapan 30 orang sebagai tersangka kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.
"Pemerintah bersama Polri tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus ini, termasuk jika ada keterlibatan oknum dari instansi terkait termasuk Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Tjahjo, Senin (25/4/2022).
Bareskrim yang membentuk Satgas Anti KKN CASN 2021 mengindikasikan adanya jaringan dalam kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti Kementerian PANRB dan BKN terlibat jaringan tersebut. Tim Bareskrim dengan data-data yang ada dan bukti jejak digital, pasti (jaringan) ditangkap dan diproses," tegas Tjahjo.
Baca Juga: Menteri Tjahjo: THR dan Gaji Ke-13 Wujud Apresiasi Pemerintah bagi ASN
Tjahjo tidak menginginkan proses seleksi CASN yang sudah berjalan baik dan disiapkan melibatkan seluruh instansi, dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan pengalaman selama pengadaan CASN atau CPNS sejak tahun lalu, ada oknum PNS yang menjadi calo dan kemudian diringkus oleh Polri.
Kecurigaan adanya kecurangan, berawal dari aduan masyarakat dan orangtua peserta CPNS termasuk melalui media sosial dan temuan BKN. Ada temuan dan hal tersebut, BKN dan Kementerian PANRB berkordinasi untuk mengungkap jaringan ini.
"Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres seluruh Indonesia," tegas Tjahjo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




