Nazarudin diminta mundur dari Demokrat
Kamis, 19 Mei 2011 | 13:25 WIB
"Kalau dia [Muhamad Nazarudin] mundur kan selesai, silakan dia yang memikirkan sendiri."
Dewan Kehormatan Partai Demokrat merekomendasikan agar para kader yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi di Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga agar mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
"Berita-berita saat ini kan membuat partai jadi pembicaraan yang sebenarnya tidak perlu. Kalau dia [Muhamad Nazarudin] mundur kan selesai, silakan dia yang memikirkan sendiri," kata Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Everest Ernest Mangindaan, di kompleks istana, di Jakarta, hari ini.
Mangindaan menjelaskan, Dewan Kehormatan sudah menggelar beberapa kali rapat mengenai dugaan keterlibatan kader-kader Demokrat dalam kasus korupsi itu dan menilai beberapa kadernya telah melanggar kode etik partai.
Dijelaskan oleh Mangindaan, Dewan Kehormatan juga sudah minta kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum untuk berkomunikasi dengan beberapa kader Demokrat termasuk dengan Nazarudin.
"Dia harus mempertanggungjawabkan berita-berita itu sendiri, karena kalau terus-menerus gonjang-ganjing seperti ini kurang bagus bagi partai. Kami kasih contoh, kalau mau mundur sendiri kan mulia," kata dia.
Bendahara Umum Demokrat, Nazarudin telah disebut-sebut oleh media terlibat kasus dugaan suap Rp 3,2 miliar di Kementerian Pemuda dan Olaharaga setelah Mindo Rosa Manullang, yang ditangkap bersama Sekretaris Menpora Wafid Muhammad dituding bekerja untuk Nazarudin.
Pencemaran nama baik
Berbicara di tempat yang sama, Anggota Dewan Kehormatan Demokrat, Jero Wacik menyatakan, perbuatan yang masuk dalam pelanggaran kode etik partai, di antaranya adalah, mencemarkan nama partai.
Pencemaran nama baik partai terbilang tindakan yang bersifat kualitatif sehingga sulit diukur.
"Pencemaran nama partai itu sangat kualitatif sehingga kami sangat hati-hati juga," kata dia.
Untuk mengukur apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa kader Demokrat dalam pembangunan wisma itu, Jero mengaku lima anggota Dewan Kehormatan telah menggelar rapat.
Rapat terakhir dilakukan pada 17 Mei lalu.
Jero menambahkan, sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik dilakukan bertahap, mulai dari teguran, pemberhentian sementara dan diberhentikan dari partai.
Dia mengatakan Nazarudin sebelumnya sudah mendapatkan sanksi teguran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




