Adik Bendum PBNU Mardani Maming Mangkir dari Panggilan KPK
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Adik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming, Rois Sunandar mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Rois, ada juga ibu rumah tangga atas nama Sitti Mariani yang mangkir dari panggilan KPK.
Keduanya sejatinya hendak diperiksa sebagai saksi pada Rabu (20/7/2022) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus ini diduga melibatkan Maming.
"Rois Sunandar dan Sitti Mariani, keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Diketahui, Rois juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK beberapa waktu lalu. "Rois Sunandar, tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu," kata Ali Fikri, Senin (11/7/2022).
Sementara itu, kemarin penyidik KPK juga telah memeriksa saksi dari kalangan swasta atas nama Andy Cahyadi. Dia dimintai keterangan soal adanya dugaan aliran uang dari pihak yang punya kaitan dengan kasus perizinan tambang di Tanah Bumbu.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa transaksi aliran sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan perkara ini," tutur Ali.
Sebagai informasi, Maming telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Praperadilan diajukannya ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Gugatan praperadilan yang diajukan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.
Diberitakan, KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga melibatkan Mardani Maming saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Ali Fikri juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming. Dia juga menegaskan lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan. "Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




