ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Aturan Kampanye di Kampus dalam UU Pemilu

Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:48 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Ilustrasi mahasiswa
Ilustrasi mahasiswa (Beritasatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membolehkan pelaksanaan kampanye pemilu digelar di lingkungan pendidikan atau kampus. Kampanye di Kampus, kata Hasyim, dilaksanakan sejauh memenuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Kemudian hal ini memicu polemik karena dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dengan tegas melarang kegiatan kampanye dilakukan di kampus. Lalu, bagaimana sesungguhnya pengaturan kampanye di kampus dalam UU Pemilu?

Larangan kampanye pemilu di kampus atau lingkungan pendidikan diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyebutkan 'Pelaksana, Peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan'.

Baca Juga: Dukung Kampanye di Kampus, Nasdem: Bentuk Edukasi Politik

ADVERTISEMENT

Namun, dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tersebut menyatakan, 'Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan'.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon