Bambang Widjojanto Dinilai Ingkari Perjuangan Antikorupsi
Sabtu, 23 Juli 2022 | 23:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Keputusan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto atau BW menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dalam praperadilan melawan KPK menuai sorotan publik. Hal ini mengingat selain mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto merupakan pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW).
Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Salestinus mengkritik keputusan Bambang Widjojanto yang memilih untuk membela koruptor. Padahal, Bambang Widjojanto kerap mengedepankan sikap antikorupsi.
"BW yang digembor-gemborkan sebagai aktivis gerakan antikorupsi justru melawan KPK," kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2022).
Menurut Petrus, BW yang merupakan mantan pimpinan KPK dan juga pendiri ICW seharusnya tak memilih untuk menjadi pengacara koruptor. Apalagi, ICW merupakan organisasi masyarakat yang sampai saat ini paling kencang menyuarakan antikorupsi.
"Ketika melawan KPK, bertentangan dengan kodratnya selaku pegiat antikorupsi selama bertahun-tahun," tegas Petrus.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Dinilai Masih Memiliki Keterkaitan dengan KPK
Menurut Petrus, perkara yang menjerat Mardani Maming dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu bukan perkara besar. Petrus menduga turunnya BW menjadi tim kuasa hukum Mardani Maming karena terdapat kepentingan yang jauh lebih besar untuk dipertukarkan dan dipertaruhkan.
"Sebagai kuasa hukum tersangka Mardani Maming dalam persidangan praperadilan, dengan alasan memiliki tanggung jawab moral secara langsung atau tidak langsung pemberantasan korupsi dan berpotensi melahirkan conflict of interest dengan KPK," tegas Petrus.
Sebelumnya, KPK menyoroti sosok Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum Mardani Maming. Padahal BW, sapaan akrab Bambang, masih memiliki keterkaitan dengan KPK.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Mengundurkan Diri dari TGUPP DKI Jakarta
Hal ini mengingat, BW sebelumnya pernah menjadi pimpinan KPK beberapa waktu silam. Kini, BW menjadi kuasa hukum Maming yang tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
"Seluruh orang yang pernah jadi pimpinan KPK masih terikat dengan KPK selaku kelembagaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (21/7/2022).
Ali mengatakan BW sebagai mantan pimpinan KPK masih memiliki sejumlah hak. Salah satunya, yakni terkait dengan bantuan hukum.
"KPK saat ini masih bisa berikan bantuan hukum kepada seluruh mantan pimpinan KPK kapan pun diperlukan," tutur Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




