P2G Soroti LPTK Tak Dicantumkan dalam RUU Sisdiknas
Senin, 25 Juli 2022 | 09:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyoroti RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tidak mencantumkan pasal tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Padahal, pada UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, negara mengakui keberadaan LPTK.
Sebagaimana diketahui, RUU Sisdiknas ini merupakan gabungan dari tiga UU sebelumnya, yakni UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi dan UU Sisdiknas.
"Pada UU Guru dan Dosen, LPTK ini dicantumkan. Nah, sekarang RUU Sisdiknas tidak mencantumkan. Ini saya rasa persoalan serius negara. Dalam hal ini Kemendikbudristek memandang remeh LPTK. Saya berani mengatakan ini, berarti sebenarnya kampus-kampus pencetak keguruan itu tidak diakui lagi keberadaan oleh Kemendikbudristek atau oleh negara," kata Satriwan saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (25/7/2022).
Satriwan menuturkan, bentuk penghormatan negara kepada kampus keguruan semestinya tertuang atau terbaca di dalam naskah RUU Sisdiknas. Selain itu, jika negara menganggap guru adalah profesi yang terhormat dan LPTK adalah kampus memiliki tanggung jawab besar untuk mencetak calon-calon guru dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul sebagaimana visi dan misi Presiden Joko Widodo, maka LPTK harus dimasukan dalam RUU Sisdiknas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




