ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

P2G Soroti LPTK Tak Dicantumkan dalam RUU Sisdiknas

Senin, 25 Juli 2022 | 09:24 WIB
MB
WM
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: WM
Ilustrasi guru mengajar.
Ilustrasi guru mengajar. (ANTARA FOTO)

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyoroti RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tidak mencantumkan pasal tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Padahal, pada UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, negara mengakui keberadaan LPTK.

Sebagaimana diketahui, RUU Sisdiknas ini merupakan gabungan dari tiga UU sebelumnya, yakni UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi dan UU Sisdiknas.

"Pada UU Guru dan Dosen, LPTK ini dicantumkan. Nah, sekarang RUU Sisdiknas tidak mencantumkan. Ini saya rasa persoalan serius negara. Dalam hal ini Kemendikbudristek memandang remeh LPTK. Saya berani mengatakan ini, berarti sebenarnya kampus-kampus pencetak keguruan itu tidak diakui lagi keberadaan oleh Kemendikbudristek atau oleh negara," kata Satriwan saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (25/7/2022).

Satriwan menuturkan, bentuk penghormatan negara kepada kampus keguruan semestinya tertuang atau terbaca di dalam naskah RUU Sisdiknas. Selain itu, jika negara menganggap guru adalah profesi yang terhormat dan LPTK adalah kampus memiliki tanggung jawab besar untuk mencetak calon-calon guru dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul sebagaimana visi dan misi Presiden Joko Widodo, maka LPTK harus dimasukan dalam RUU Sisdiknas.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Ingin Setarakan Profesi Guru dengan Dokter lewat RUU Sisdiknas

DPR Ingin Setarakan Profesi Guru dengan Dokter lewat RUU Sisdiknas

NASIONAL
RUU Sisdiknas Harus Atur Pendidikan dalam Situasi Bencana

RUU Sisdiknas Harus Atur Pendidikan dalam Situasi Bencana

NASIONAL
Denny Cagur Dorong Perbaikan RUU Sisdiknas demi Nasib Guru

Denny Cagur Dorong Perbaikan RUU Sisdiknas demi Nasib Guru

LIFESTYLE
Agenda DPR Hari Ini 5 November: RUU Sisdiknas Akan Diputuskan Komisi X

Agenda DPR Hari Ini 5 November: RUU Sisdiknas Akan Diputuskan Komisi X

NASIONAL
Revisi UU Sisdiknas Definisikan Ulang Anggaran Pendidikan 20 Persen

Revisi UU Sisdiknas Definisikan Ulang Anggaran Pendidikan 20 Persen

NASIONAL
RUU Sisdiknas Dinilai Bermasalah, Ini Pasal-pasal yang Jadi Sorotan

RUU Sisdiknas Dinilai Bermasalah, Ini Pasal-pasal yang Jadi Sorotan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon