Kak Seto: Ini Pesan Ferdy Sambo untuk Anak-anaknya
Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:16 WIB
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Baca Juga: Kak Seto: Ferdy Sambo Meneteskan Air Mata
Sementara itu, baru-baru ini Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




