ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rekening Diblokir, Surya Darmadi Curhat Tak Bisa Gaji 20.000 Karyawan

Senin, 19 September 2022 | 17:57 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Tumpukan uang tunai yang disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Selasa, 30 Agustus 2022.
Tumpukan uang tunai yang disita Kejagung terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Selasa, 30 Agustus 2022. (Beritasatu.com/ Muhammad Aulia/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com – Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng menyampaikan curahan hatinya atau curhat kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait rekening perusahaannya yang diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengaku tidak bisa menggaji 20.000 karyawan akibat pemblokiran rekening tersebut.

Sebagai informasi, Apeng saat ini menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit perusahaannya. Pemblokiran rekening perusahaan Surya Darmadi terkait dengan penyidikan kasusnya.

"Kita di luar lima PT ini, semua rekeningnya diblokir pak, semuanya disita, enggak ada kaitan dengan lima PT ini sehingga saya enggak bisa bayar gaji karyawan 20.000. Saya sudah tidak tidur-tidur," kata Surya Darmadi saat persidangan dengan agenda penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/8/2022).

Apeng menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar rekening perusahaannya yang diblokir tersebut bisa dibuka kembali. Dia mengkhawatirkan nasib puluhan ribu karyawannya akibat tidak bisa membayarkan gaji mereka.

ADVERTISEMENT

"Saya terus terang saja pak, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah enggak ada. Tolong lah Yang Mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius pak, pabrik saya semua sudah berhenti," tutur Surya Darmadi.

Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri lalu menanggapi permohonan Surya Darmadi tersebut. Dia menekankan, pemblokiran tersebut merupakan bentuk upaya paksa aparat penegak hukum. Dia juga menjelaskan, permohonan Surya Darmadi tersebut di luar dari eksepsi yang dia sampaikan hari ini.

"Jadi keberatan ini di luar itu, ini adalah mengenai formalitas dari surat dakwaan, nah formalitas ini apakah telah memenuhi syarat seperti Pasal 156 dan 153 KUHAP, yang bapak sampaikan tadi adalah materi, kami kan belum melihat seperti apa, nanti akan terungkap dalam persidangan," tutur Fahzal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Cheryl Darmadi, Putri Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Resmi Buron

Cheryl Darmadi, Putri Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Resmi Buron

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon