Pelaku Perusakan Villa di Air Sanih Buleleng Dituntut 5 Bulan PenjaraSumber: beritabali.com
Kasus perusakan Vila Swastiastu di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng terus bergulir, di mana pelaku Gede Lidadomiko alias Miko (42) dituntut 5 bulan penjara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Isnarti Jayaningsih, menuntut agar terdakwa Miko dihukum 5 bulan penjara. Sebab selain merusak, terdakwa juga berupaya menghilangkan barang bukti.
Untuk diketahui kasus ini bermula dari Juergen Handschuh (56) dengan Gede Lidado Miko proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang saat ini bernama Villa Swastyastu, berlokasi di Jalan Majapahit Nomor 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018.
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Serangan Darat Israel ke Lebanon Selatan, Ribuan Target Diklaim Hancur
3
Susunan Pemain Mallorca vs Madrid, Duo Mbappe-Brahim Diaz Jadi Tumpuan




