Hanya Disanksi PTDH, Komnas HAM Minta Pelaku Penganiayaan Bocah di Maluku DipidanaSumber: Mediakaltim.com
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) belum cukup untuk menuntaskan kasus penganiayaan pelajar hingga tewas di Tual, Maluku.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan proses etik internal Polri tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pemidanaan penting untuk memastikan tidak terjadinya impunitas serta menjamin akuntabilitas aparat penegak hukum dalam kasus kekerasan yang merenggut nyawa warga sipil.
“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Anis di Jakarta pada Selasa (24/2/2026).
Trump Sesumbar AS Mudah Buka Selat Hormuz dan Ambil Minyak Iran




