Eks Bendahara Dinkes Halsel Divonis 2,4 Tahun Bui, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp523 JutaSumber: Porostimur.com
Porostimur.com, Ternate – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Program Akuntabilitas Puskesmas dan Pelayanan Jasa (PAPPJ) pada 32 puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (12/3/2026) oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate.
Terbukti dalam Dakwaan SubsidairDalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sarifa Hi. Samsuddin tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
BACA SELENGKAPNYA
Eks Bendahara Dinkes Halsel Divonis 2,4 Tahun Bui, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp523 Juta
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982272
2982266
2982273
2982269
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
SULAWESI SELATAN
23 menit yang lalu
2982239
2982268
2982265
2982258
2982219
2982262
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
3
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tiba di Cimahi, Jenazah Mayor Zulmi Disambut Lantunan Doa




