KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp482 MiliarSumber: riauaktual
PEKANBARU (RA) - Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti melalui kuasa hukumnya Dr. Kapitra Ampera SH, MH menggugat balik Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan (AJPLH) dengan gugatan perdata berupa ganti rugi senilai Rp 482 Miliar.
"Angka tersebut untuk kerugian secara moril dan materil yang dialami masyarakat dan KUD Delema Sakti atas gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH," kata Kapitra Ampera, Senin (2/12/2024).
Sementara Eva Nora SH, MH, akan melaporkan Amri Koto secara pidana ke Polda Riau, atas pencemaran nama baik yang telah dilakukannya terhadap KUD Delima Sakti.
BACA SELENGKAPNYA
KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982272
2982266
2982273
2982269
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
SULAWESI SELATAN
23 menit yang lalu
2982239
2982268
2982265
2982258
2982219
2982262
ARTIKEL TERPOPULER
3
Tiba di Cimahi, Jenazah Mayor Zulmi Disambut Lantunan Doa




