Putri Candrawathi Takut Tidak Dicintai Ferdy Sambo Lagi

Rabu, 11 Januari 2023 | 11:45 WIB
MR
UW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: WIR
Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. (B Universe Photo/Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi mengaku takut tidak dicintai Ferdy Sambo lagi karena telah dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang. Selama rangkaian persidangan, Putri Candrawathi menngaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Rasa takut itu pada akhirnya membuat Putri kesulitan untuk berterus terang mengenai klaim dilecehkan oleh Brigadir J. Dia mengaku, tidak mudah menyampaikan pengakuan mengenai klaim pelecehan itu.

Hal itu disampaikan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).

Mulanya, majelis hakim mengungkit soal kesadaran terhadap protokol kesehatan yang tinggi di keluarga Ferdy Sambo. Hal itu menurut hakim berlawanan dengan klaim peristiwa pelecehan Putri Candrawathi di Magelang, mengingat Putri tidak mengecek kondisi kesehatannya setelah kejadian.

"Kami melihat saudara punya standar protokol kesehatan sangat tinggi. Tetapi berkebalikan dengan peristiwa di Magelang itu, kenapa saudara tidak pernah pergi ke dokter paling tidak memeriksakan diri?" tanya hakim dalam persidangan.

Putri Candrawathi mengaku hanya banyak diam dan tak mampu berkata-kata setelah peristiwa pelecehan terhadapnya terjadi. Hal itu karena dia merasa bingung dan malu atas peristiwa tersebut.

"Saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya. Waktu itu pun ada psikolog tapi saya juga tidak berani menceritakannya. Karena bagi saya ini adalah aib yang membuat malu," tutur Putri Candrawathi.

Hakim lalu mengungkit keterangan Sambo bahwa peristiwa di Magelang adalah ilusi supaya tidak diungkit ketika skenario fiktif polisi tembak polisi diungkapkan ke publik. Namun demikian, hakim menilai peristiwa di Magelang kini betul-betul hanya ilusi. Putri lalu menyampaikan penjelasan.

"Makanya kami menanyakan itu, bisa saudara terangkan?" tanya hakim.

"Yang Mulia, sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan, bahkan kepada suami saya sendiri saja saya sebenarnya malu. Karena saya tidak tahu apakah saya, bila saya mengutarakan peristiwa tersebut suami saya akan mencintai saya dan menerima saya kembali," ujar Putri.

Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma'ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon