Sabtu, 1 April 2023

Polri Bakal Tindak Tegas Polisi yang Jual Beli Restorative Justice

Stefani Wijaya / FFS
Selasa, 17 Januari 2023 | 15:56 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti memperjual belikan restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara.

"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/1/2023).

Dikatakan Dedi, penerapan restorative justice dalam penanganan sebuah perkara telah ditentukan aturannya. Oleh karena itu, penyidik tidak bisa sembarangan menerapkan restorative justice.

"Sudah diatur regulasinya Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice, itu yang menjadi dasar," tutur dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun mengatakan, saat ini ada kesempatan bagi masyarakat yang mampu untuk membeli restorative justice agar bebas. Hal itu disampaikan Adang dalam rapat bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo di Gedung DPR, Senayan, Senin (16/1/2023).

"Saya mau minta pendapatnya nih LPSK sebaiknya, karena bagaimana pun juga menarik ya yang memberikan kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan'," kata Adang.

"Saya minta kedalaman, ini enggak main-main ya, karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini sudah mulai jual-menjual," sambungnya.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035797
1035796
1035744
1035795
1035794
1035793
1035792
1035791
1035790
1035789
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon