Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo, Pakar: Sudah Maksimal

Senin, 23 Januari 2023 | 16:47 WIB
AH
YD
Penulis: Andrea Arshirena Hosana | Editor: YUD
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mmenyapa pengunjung sidang saat memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa 17 Januari 2023. 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mmenyapa pengunjung sidang saat memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa 17 Januari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Lebih lanjut Agustinus menyebutkan bahwa tidak ada buktinya bahwa pidana hukuman mati pada akhirnya bisa memiliki kemampuan daya cegah kejahatan. Hal ini yang membuat Agustinus berpandangan bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah pidana maksimal.

Sebelumnya Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo belum sesuai dengan harapan publik, pun bagi pihak keluarga. Karena selama ini, menurut Martin, masyarakat, dan juga keluarga Brigadir J menghendaki Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon