Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo, Pakar: Sudah Maksimal

Senin, 23 Januari 2023 | 16:47 WIB
AH
YD
Penulis: Andrea Arshirena Hosana | Editor: YUD
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mmenyapa pengunjung sidang saat memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa 17 Januari 2023. 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mmenyapa pengunjung sidang saat memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa 17 Januari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut diajukan Jaksa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menanggapi tuntutan hukuman seumur hidup tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa hukuman pidana seumur hidup sudah merupakan hukuman maksimal bagi Ferdy Sambo.

"Buat saya pidana seumur hidup sudah maksimal. Pidana mati itu banyak hal-hal negatif. Besok hari kalau ada salah (dari tuntutan) tidak bisa diperbaiki. Pidana mati tidak pernah terbukti efektif," kata Agustinus, Senin (23/1/23).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon