Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo, Pakar: Sudah Maksimal
Senin, 23 Januari 2023 | 16:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut diajukan Jaksa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi tuntutan hukuman seumur hidup tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa hukuman pidana seumur hidup sudah merupakan hukuman maksimal bagi Ferdy Sambo.
"Buat saya pidana seumur hidup sudah maksimal. Pidana mati itu banyak hal-hal negatif. Besok hari kalau ada salah (dari tuntutan) tidak bisa diperbaiki. Pidana mati tidak pernah terbukti efektif," kata Agustinus, Senin (23/1/23).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




