Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,4 Miliar Ditangkap

Jumat, 15 Maret 2013 | 16:47 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin sterilisasi air yang merugikan negara mencapai Rp 1,4 miliar Didik Irianto, yang telah dinyatakan buron oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

"Tertangkap di Bandara Juanda Surabaya sore ini pukul 15:30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Jumat (15/3).

Dikatakan, Didik merupakan Direktur UD Baruna Bhakti perusahaan yang menjalankan proyek tersebut. Mesin sterilisasi air dan mesin pembeku diperuntukkan bagi usaha pemrosesan hasil tangkap ikan dari nelayan dan dianggarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau pada 2008.

"Dalam pengadaannya diduga merugikan keuangan daerah Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 1,4 miliar," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon