Bharada E Cerita Ditolak Masuk Polisi 4 Kali hingga Banting Tulang jadi Sopir
Kamis, 26 Januari 2023 | 10:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menceritakan berbagai perjuangan hidup yang dia jalani. Diungkapkan, dia mengaku empat kali gagal lolos tes menjadi polisi hingga banting tulang menjadi sopir.
Pengalaman itu disampaikan Bharada E saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Bharada E dihukum 12 tahun penjara dalam kasus ini.
Mulanya Bharada E menerangkan bahwa bergabung di kesatuan Brimob adalah mimpi bagi dirinya dan keluarga. Dia menilainya sebagai sebuah kebanggaan. "Setelah menjalani empat kali tes bintara dan terakhir tamtama yang dimana sepanjang perjalanan tes yang berkali-kali dari tahun 2016 hingga 2019," tutur Bharada E.
"Saya pun juga tetap bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tua saya, karena saya tahu untuk menjadi anggota Polri tidaklah mudah bagi saya, tetapi saya terus berusaha," ungkap Bharada E menambahkan.
Hingga pada akhirnya, perjuangan Bharada E membuahkan hasil. Dia dinyatakan lulus menjadi anggota polisi dengan menempati peringkat satu di Polda Sulawesi Utara (Sulut). "Hal yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi saya dan keluarga dimana cita-cita saya hampir tercapai menjadi seorang prajurit Brimob untuk mengabdi kepada negara dapat saya wujudkan," ujar Bharada E.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. "’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’," ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




