Putri Tidak Visum, Jaksa Tuding Demi Pertahankan Dusta Diperkosa Brigadir J

Senin, 30 Januari 2023 | 14:17 WIB
MR
MF
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023 (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum menyoroti soal sikap Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum et repertum. Jaksa menuding istri Ferdy Sambo itu sengaja tidak visum demi menutupi klaim dusta telah diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Putri dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (30/1/2023).

Mulanya jaksa menegaskan bahwa penjelasan ahli psikologi forensik soal depresi atau trauma kekerasan seksual yang dialami Putri adalah tidak relevan. Hal itu mengingat penjelasan dimaksud merupakan alat bukti tidak langsung.

Selain itu, hasil analisa psikologi forensik juga tidak menjamin 100% benar dengan fakta sesungguhnya. Hal itu dikuatkan dalam penjelasan ahli kriminologi Muhammad Mustofa yang menerangkan bahwa perlu adanya bukti ilmiah seperti visum demi membuktikan ada atau tidaknya kekerasan seksual.

"Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri Candrawathi karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum. Berkenaan dengan hal tersebut maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan," ungkap jaksa.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon