Selasa, 21 Maret 2023

Putri Tidak Visum, Jaksa Tuding Demi Pertahankan Dusta Diperkosa Brigadir J

Muhammad Aulia / DIN
Senin, 30 Januari 2023 | 14:10 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum menyoroti soal sikap Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum et repertum. Jaksa menuding istri Ferdy Sambo itu sengaja tidak visum demi menutupi klaim dusta telah diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Putri dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (30/1/2023).

Mulanya jaksa menegaskan bahwa penjelasan ahli psikologi forensik soal depresi atau trauma kekerasan seksual yang dialami Putri adalah tidak relevan. Hal itu mengingat penjelasan dimaksud merupakan alat bukti tidak langsung.

Selain itu, hasil analisa psikologi forensik juga tidak menjamin 100% benar dengan fakta sesungguhnya. Hal itu dikuatkan dalam penjelasan ahli kriminologi Muhammad Mustofa yang menerangkan bahwa perlu adanya bukti ilmiah seperti visum demi membuktikan ada atau tidaknya kekerasan seksual.

"Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri Candrawathi karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum. Berkenaan dengan hal tersebut maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan," ungkap jaksa.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033766
1033765
1033748
1033700
1033763
1033764
1033745
1033742
1033694
1033760
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon