Kasus Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Putri Candrawathi

Senin, 30 Januari 2023 | 14:36 WIB
MR
MF
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023 (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum meminta ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menolak pleidoi atau pembelaan Putri Candrawathi serta tim kuasa hukumnya. Putri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Permintaan itu disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Putri dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di PN Jaksel, Jakarta, Senin (30/1/2023).

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menuding tim kuasa hukum Putri tidak profesional selama rangkaian persidangan. Jaksa menilai sikap kuasa hukum cenderung mendukung Putri agar tetap pada keterangan bohong. "Tim penasihat hukum ikut berkontribusi dalam mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa Putri Candrawathi," tutur jaksa.

Oleh karenanya, jaksa memohon ke majelis hakim agar menetapkan vonis terhadap Putri yang sesuai dengan tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir J. "Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023," ujar jaksa.

"Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Yang Mulia untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ungkap jaksa menambahkan.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon