Kejari Jaksel: Susno Memiliki Hak Melaporkan Jaksa

Selasa, 19 Maret 2013 | 12:20 WIB
ES
WP
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: WBP
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji (kanan) memberi keterangan di sela diskusi publik di Jakarta.
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji (kanan) memberi keterangan di sela diskusi publik di Jakarta. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Amir Yanto enggan mengomentari upaya pihak Susno Duadji yang melaporkan jaksa melakukan pemalsuan amar putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengupayakan eksekusi pidana 3,6 tahun penjara.

"Itu hak mereka, saya tak perlu mengomentari," kata Amir, di Jakarta, Selasa (19/3).

Mantan Kabareskrim Konjen Pol (Purn) Susno Duadji dipanggil oleh Kejari Jaksel untuk menjalankan eksekusi pagi ini. Namun, pihak Susno enggan memenuhi panggilan karena menilai surat panggilan tidak sah.

Menurut Amir, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) yang menandatangani surat panggilan mewakili Kejari selaku eksekutor.

Doa menegaskan, tidak tepat jika dikatakan surat panggilan tidak sah hanya karena ditandatangani Kasipidsus."Karena atas nama kepala kejaksaan, dan eksekutor itu kan jaksa jadi saya kira sah-sah saja," jelasnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Susno Duadji, Frederich Yunadi mengatakan, pihaknya telah melaporkan jaksa ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memalsukan amar putusan Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa yang menandatangani surat panggilan tidak sah karena seorang Kepala Seksi (Kasi) Sesuai prosedur Kejaksaan tidak ada wewenang menanda tangani surat panggil, dan putusan MA sangat jelas hanya menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa," katanya.

Menurutnya, putusan MA tidak mencantumkan pidana penjara terhadap Susno melainkan hanya membebankan biaya pekara Rp 2.500 terhadap terdakwa. Artinya, jika jaksa memaksa eksekusi maka pihaknya menilai jaksa telah memalsukan putusan MA.

"Tidak ada kalimat lainnya, dan jika jaksa memalsukan isi amar putusan MA maka akan dijerat pasal 23 UU No 31 th 1999 jo pasal 421 KUHP ancamana hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 jt rupiah dan pasal 263 KUHP pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, untuk ini kami sudah resmi lapor Bareskrim tanggal 15 Maret 2013," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon