DPPID dan DPID harus dihapus
Senin, 26 September 2011 | 15:50 WIBKriteria pemberiannya yang tidak jelas dan cenderung berpotensi rangkap anggaran membuat dana ini menjadi sasaran empuk koruptor.
Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat [KAKR] meminta mahkamah konstitusi untuk segera membatalkan Pasal 27 ayat (8) dan ayat (11) UU No 11 tahun 2011 tentang APBN Perubahan 2011 yang mengatur tentang Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah [DPPID] dan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah [DPID].
Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 A Ayat 2 UUD 1945, karena DPID [sebesar Rp 7,7 triliun] dan DPPID [sebesar Rp 6,3 triliun] itu tidak dilaksanakan secara adil.
Uchok Sky Khadafi, Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran [Fitra], salah satu anggota koalisi, mengatakan pembagian dana-dana tersebut kepada setiap daerah tidak adil.
Daerah yang tingkat kemiskinannya tinggi dan kemampuan keuangannya rendah seharusnya menerima dana tersebut, tapi justru tidak menerima dana ini. Dan sebaliknya daerah kaya justru malah mendapatkan.
"Contoh daerah kaya yang menerima pada tahun 2011 ini adalah Kabupaten Dharmasraya, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Wakatobi, sementara daerah miskin yang tidak menerima adalah Indragiri, Sumenep dan Dairi," kata Uchok dalam pernyataan yang diberikannya sebelum mengikuti sidang uji materi UU APBN Perubahan No. 11 Tahun 2011 di MK siang ini.
"Fakta ini jelas bertentangan dengan amanat Pasal 18 A ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan hubungan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-undang," kata Uchok.
Keberadaan DPPID maupun DPID yang kriteria pemberiannya tidak jelas dan cenderung berpotensi rangkap anggaran membuat keberadaan dana ini menjadi sasaran empuk bagi para koruptor, untuk merampok uang negara.
"Terungkapnya kasus suap Kemenakertrans yang berkaitan dengan dana itu telah menjawab bahwa dana ini memang telah menjadi sasaran bancakan mafia anggaran," kata Uchok.
Atas fakta itulah KAKR mendesak MK untuk segera menyelesaikan dan mengabulkan gugatan koalisi.
Menurutnya, putusan MK yang menghapuskan kedua dana ini dapat dijadikan rujukan dalam pembahasan RAPBN 2012, sehingga dapat meminimalisir terjadinya praktek mafia anggaran terhadap kedua alokasi dana ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




