Marzuki Alie Sambut Baik Keputusan MK Soal MD3
Kamis, 28 Maret 2013 | 16:00 WIB
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-undang (UU) 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan beberapa pasal dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Dalam putusan ini, MK memberikan hak bagi DPD untuk turut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah.
"(Putusan MK) bagus. Dengan demikian bisa menambah wahana dalam pembahasan RUU," kata Marzuki di Jakarta, Kamis (28/3).
Meskipun demikian, Marzuki belum mendapat info lebih lanjut terkait putusan MK itu. "Belum dapat info," ujarnya.
Dia menyatakan, DPR akan mematuhi apa yang menjadi putusan MK. "Kita akan ikuti saja," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




