Terkait PKPI, PTTUN Keliru Baca Putusan Bawaslu
Selasa, 2 April 2013 | 17:14 WIB
Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra mengatakan, ada keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang dinilai cacat.
Putusan PTTUN itu terkait putusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014.
"Dalam memutus perkara Nomor 25/G/2013/PT.TUN.JKT, Majelis Hakim keliru memahami dan menafsirkan sifat final dan mengikat keputusan Bawaslu, termasuk keliru dalam menafsirkan ketentuan pasal 259 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 8/2012," papar Saldi dalam "Diskusi Media Hasil Eksaminasi Publik terhadap Putusan PTTUN Jakarta dalam Perkara Gugatan Sengketa Pemilu PKPI", di Cikini, Jakarta Pusat (2/4).
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) ini menambahkan majelis hakim keliru dengan hanya menilai sikap penolakan KPU atas keputusan Bawaslu.
Bahkan, menurutnya majelis hakim tidak lagi mempertimbangkan objek yang menjadi pokok persoalan sengketa antara PKPU dengan KPU yang semestinya menjadi persoalan utama yang harus diperiksa dan diputus.
Ditambahkannya, seharusnya PTTUN memeriksa mana yang asumsi PKPI dan mana yang asumsi KPU. Karena terkait kasus PKPI ini ada dua asumsi dimana yang satu mengasumsikan bahwa keputusan Bawaslu final dan mengikat sementara asumsi lain sebaliknya.
Dengan kata lain kesalahan serius hakim PTTUN adalah hanya fokus pada memeriksa dan menilai pembuktian terkait sengketa keputusan KPU nomer 05/Kpts/KPU/tahun 2013. Majelis hakim hanya membenarkan keputusan Bawaslu tanpa melakukan pemeriksaan ulang.
"Tapi itu tidak diperiksa. Malahan yang diputus bahwa tindakan KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu itu perbuatan melawan hukum. Padahal dalam UU No 8/2012 eksplisit dikatakan bahwa keputusan Bawaslu final dan mengikat kecuali keputusan terkait sengketa verifikasi parpol calon peserta pemilu dan sengketa daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan DPRD," paparnya.
Sehingga, menurut Saldi, PTTUN keliru dalam membaca putusan Bawaslu. PTTUN juga sudah masuk wilayah kode etik yang faktanya bukan wewenang PTTUN.
Dalam pertimbangan tersebut, majelis hakim seakan memastikan telah terjadi pelanggaran kode etik dengan tidak dilaksanakannya keputusan Bawaslu. Semestinya persoalan ini tidak perlu dipertimbangkan karena masih terkair dengan perbedaan tafsir atas ketentuan UU.
Penolakan KPU atas keputusan Bawaslu, papar Saldi, tidak dapat dianggap sebagaai pelanggaran kode etik dalam bentuk tidak menghargai dan menghormati sesama penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu sebab penolakan tersebut didasarkan atas alasan bahwa keputusan Bawaslu belum bersifat final.
Seharusnya, ukuran final atau belum final hanya dipakai pada ukuran standar dalam putusan pengadilan biasa dan berbeda dengan putusan yang menyangkut sengketa pemilu. Ukuran sengketa pemilu terletak pada apakah sengketa pemilu dapat diselesaikan atau tidak oleh Bawaslu.
"Akibatnya majelis hakim secara serta merta menyamakan semua keputusan Bawaslu baik yang terkait dengan sengketa verifikasi dan sengketa daftar calon tetap dengan sengketa lainnya yang secara tegas diklasifikasikan dalam pasal 259 ayat (1) UU nomer 8 tahun 2012," jelasnya.
Dangan tafsiran hakim tersebut, Saldi menilai hakim tidak lagi mengadili perkara menurut hukum tetapi hanya menafsirkan yang dikehendaki oleh hakim.
Tafsiran hakim tersebut sudah tidak sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UU Kekuasan Kehakiman yang menyatakan pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




