SIGMA: Revisi UU Pilpres Kurangi Hak Rakyat

Rabu, 3 April 2013 | 23:36 WIB
RW
FH
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FER
1. PT TUN Menangkan Gugatan PKPI Atas KPU
2. KSAD: Jauhkan Isu Kudeta Dari Rakyat
3. Harga Bawang Turun, Giliran Tomat Dan Cabai Mahal
4. Dialog Khusus Prime Time Tentang Capres Pilihan Kelas Menengah

BeritaSatu dapat disaksikan lewat Live Streaming di BeritaSatu.TV, di FirstMedia Channel 6 dan HD Channel 301, Telkomvision channel 150, Skynindo Channel 47 dan Aora TV Channel 921. Dan kepada semua pemirsa kami di Manado, kami sambut hangat telah bergabung dengan BeritaSatu di TV Manado Channel 49.
1. PT TUN Menangkan Gugatan PKPI Atas KPU 2. KSAD: Jauhkan Isu Kudeta Dari Rakyat 3. Harga Bawang Turun, Giliran Tomat Dan Cabai Mahal 4. Dialog Khusus Prime Time Tentang Capres Pilihan Kelas Menengah BeritaSatu dapat disaksikan lewat Live Streaming di BeritaSatu.TV, di FirstMedia Channel 6 dan HD Channel 301, Telkomvision channel 150, Skynindo Channel 47 dan Aora TV Channel 921. Dan kepada semua pemirsa kami di Manado, kami sambut hangat telah bergabung dengan BeritaSatu di TV Manado Channel 49. (BeritaSatu TV/Tim Redaksi BeritaSatu TV)

Jakarta - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (SIGMA) Said Salahudin mengemukakan, revisi UU Pilpres tidak cukup memberi arti jika tidak dilakukan perubahan pada angka Presidential Threshold (PresT). Sebab poin paling penting revisi itu justru ada pada pasal tersebut.

"Karena peserta Pemilu 2014 semakin sedikit, maka mestinya semua parpol diberikan kesempatan untuk mengusung Capres dan Cawapres alternatif yang dikehendaki rakyat. Kalaupun Presidential Threshold harus tetap diberlakukan, maka angka 2,5-3 persen itu sudah sangat tinggi," kata Said di Jakarta, Rabu (3/4) malam.

Sahid menjelaskan, asumsinya adalah jika jumlah peserta Pemilu hanya 12 parpol maka nantinya paling banyak akan muncul 6 pasangan calon.

Menduru dia, untuk negara sebesar Indonesia dengan segala heterogenitas rakyatnya, 6 calon pemimpin itu malah terlalu sedikit.

"Patut diingat, rakyat itu punya hak untuk mengusulkan Capres dan Cawapres kepada parpol. Itu ketentuan UU. Artinya, setiap parpol harus benar-benar memperhatikan usulan rakyat itu," ujarnya.

Menurutnya, aturan Presidential Threshold yang terlalu tinggi justru mengurangi hak rakyat untuk memilih calon pemimpinnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon