Sistem Whistle Blower Memerlukan UU yang Kuat
Jumat, 12 April 2013 | 13:56 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap penting melindungi seorang saksi sekaligus pelaku tindak pidana atau yang akrab disebut dengan Whistle Blower (peniup peluit). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Bahkan, lanjut Bambang, dalam UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, jelas dikatakan bahwa lembaga antikorupsi diwajibkan melindungi seorang saksi pelaku.
"Pasal 15 huruf a UU KPK menyebutkan bahwa KPK diwajibkan untuk melindungi pelapor dan saksi yang lapor dann jadi saksi tindak pidana korupsi," ungkap Bambang melalui pesan singkat, Jumat (12/4).
Tetapi, lanjut Bambang, dalam penerapannya KPK masih membutuhkan undang-undang dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang utuh dan kuat.
Lebih lanjut Bambang juga memaparkan beberapa tantangan dalam penerapan sistem whistle blower. Di antaranya, koordinasi LPSK dengan lembaga penegak hukum harus diatur cukup baik. Sehingga LPSK tidak dapat menentukan perlindungan tanpa berkomunikasi dengan lembaga yang periksa kasus itu dan sebaliknya.
Selain itu, ungkap Bambang, undang-undang juga belum mengatur secara utuh perihal justice collaborator (pelaku dan pelapor). Sehingga, membingungkan dalam penerapannya.
"Tetapi, KPK dalam prakteknya memberikan justice collaborator, contoh kasus Kosasih," ujar Bambang.
Dihubungi secara terpisah, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa sistem whistle blower yang ada saat ini sudah cukup bagus.
Namun, ungkap Semendawai, sistem tersebut akan berhasil jika aparat penegak hukum menghormati hak-hak para pelapor.
"Sistem whistleblower sudah cukup bagus. Tetapi, sistem ini baru bisa berhasil dengan baik bila aparat penegak hukumnya mau menghormati hak-hak para pelapor tersebut," kata Semendawai melalui pesan singkat, Jumat (12/4).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




