Dendy Prasetya Terima Fee Rp 4 Miliar Proyek Alquran

Senin, 29 April 2013 | 18:08 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabar (kiri) didampingi terdakwa Dendy Prasetya (kanan) menjawab pertanyaan jaksa penuntu umum ketika menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jakarta.
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag) Zulkarnaen Djabar (kiri) didampingi terdakwa Dendy Prasetya (kanan) menjawab pertanyaan jaksa penuntu umum ketika menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jakarta. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap terkait penganggaran proyek pengadaan Alquran tahun 2011-2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts) tahun 2011 di Kementerian Agama (Kemag), Dendy Prasetya mengaku menerima fee Rp 4 miliar dari pengadaan Alquran dan laboratorium komputer tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Dendy saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4) sore.

"Iya," jawab Dendy ketika ditanya apakah benar menerima fee Rp 4 miliar oleh Penasehat Hukum Erman Umar.

Hanya saja, Dendy mengaku bahwa uang Rp 4 miliar tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Tetapi, juga digunakan untuk biaya keperluan organisasi, yaitu Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Mengingat, yang bersangkutan adalah Sekjen di organisasi akar rumput Partai Golkar tersebut.

Selain itu, Dendy juga mengaku bahwa jumlah fee tersebut berbeda dengan fee yang sebelumnya dicatat oleh Ketua Gema MKGR, Fahd El Fouz.

"Yang ada pada saat pembagian, dia (Fahd) hanya membagi langsung. Dia bilang ini tidak ada untuk senayan, tidak ada untuk PBS (Priyo Budi Santoso)," ujar Dendy.

Dalam sidang sebelumnya, Konsultan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) sekaligus Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus mengaku memberikan uang Rp 9,250 miliar kepada anak buah Fahd El Fouz, Syamsurahman sebagai bentuk realisasi fee (komisi) atas kesepakatan mendapatkan pekerjaan proyek penggandaan Alquran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama (Kemag).

"Pada Desember 2011 itu, ada total Rp 9,2 miliar diberikan dalam bentuk cek ke pak Syamsurahman. Itu untuk dua proyek (2011 dan 2012)," ungkap Abdul Kadir ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/3) malam.

Kadir mengungkapkan bahwa uang Rp 9,2 miliar tersebut adalah realisasi fee sebesar 15 persen yang sebelumnya telah disepakati antara dirinya dan Ali Djufrie dari pelaksana proyek dengan Fahd El Fouz selaku Ketua Umum (Ketum) Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan rekan-rekannya.

Menurut Kadir, kesepakatan tersebut dilakukan karena Fahd mengatakan bahwa dana proyek Alquran adalah milik kuning, yang dipersepsikan milik Golkar. Sehingga, untuk mendapatkan proyek tersebut harus mengikuti aturan yang dibuat Fahd, yaitu memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

Selanjutnya, Kadir juga mengakui ada uang sebesar Rp 4,7 miliar yang diberikan kepada Fahd dan rekan-rekan. Uang tersebut sebagai realisasi fee atas dimenangkannya PT Batu Karya Mas (BKM) sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (Mts) tahun 2011 di Kemag.

Sama seperti realisasi fee sebesar Rp 9,2 miliar, Kadir mengungkapkan uang sebesar Rp 4,7 miliar adalah realisasi fee sebesar 15 persen yang diberikan dalam bentuk cek kepada Syamsurahman. Bedanya, diberikan secara bertahap.

"Pertama Rp 2 miliar. Kemudian, Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, Rp 1,1 miliar diterima langsung pak Syamsurahman dari Ahmad Maulana (peminjam bendera PT BKM) berupa cek," ujar Kadir.

Seperti diketahui, pasangan ayah dan anak, Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp 14.390.000.000 dari Abdul Kadir Alaydrus yang diduga terkait kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang telah menyetujui anggaran Kemnag.

Dalam dakwaan jaksa, Dendy diduga telah mengupayakan sejumlah perusahaan untuk menjadi pemenang dalam proyek-proyek pengadaan milik Kemenag, yakni proyek pengadaan laboratorium komputer di Ditjen Pendidikan Islam tahun 2011 senilai Rp 31,2 miliar, pengadaan penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun 2011 senilai Rp 22 miliar dan penggandaan Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun 2012 senilai Rp 50 miliar.

"Atas perintah terdakwa I (Zulkarnaen) kemudian terdakwa II (Dendy) bersama-sama Fahd El Fouz melakukan perhitungan rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan di Kemnag tahun 2011 dan 2012 yang ditulis tangan oleh Fahd pada lembaran kertas," kata jaksa Dzakiyul saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1).

Kemudian, Fahd selaku broker proyek sepakat menyerahkan proyek Kemenag kepada Abdul Kadir Alaydrus. Sebagai imbalan, Abdul Kadir harus menyetorkan fee sebesar 15 persen dari tiap nilai proyek.

Untuk memudahkan Fahd mengatur proyek di Kemenag, Zulkarnaen menghubungi sejumlah petinggi di Kemenag. Antara lain, Sesditjen Pendidikan Islam Affandi Mochtar, Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim, dan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar yang saat ini menjabat Wakil Menteri Agama (Wamenag).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon