Jamdatun Masih Tunggu Salinan Putusan MA soal Yayasan Supersemar

Senin, 20 Mei 2013 | 20:05 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, ST Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, ST Burhanuddin. (SP/Erwin Cristianson)

Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) atas denda Rp3,7 triliun dalam perkara Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Suharto, yang sudah diputus oleh MA tahun 2010.

"Sampai sekarang kami belum terima dari MA. Jumat (17/5) kami sudah menanyakan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, dan sore tadi juga sudah mendatangi, namun Panitera PN Jaksel mengaku belum menerima salinan putusan dari MA," kata ST Burhanuddin, di Jakarta, Senin (20/5).

Setelah menempuh jalur formal, menurut Burhanuddin pula, maka pihaknya bakal mempertanyakan langsung kepada MA mengenai salinan putusan tahun 2010 tersebut.

"Dasar kita melaksanakan adalah putusan resmi. Dengan data itu, kami akan mempertanyakan (ke MA), sebab PN Jaksel belum menerima. Memang kita akan mempertanyakan ke MA," ujarnya.

Meski demikian, Burhanuddin mengaku sejauh ini pihaknya belum menginventarisasi sejumlah aset yayasan-yayasan milik mantan Presiden Suharto yang diduga merugikan negara, selain Yayasan Supersemar. Yayasan-yayasan tersebut adalah Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

"Kalau inventarisasi, belum ke sana. Kalau mengenai aset, secara resmi kami perlu membaca putusan. Soal lamanya dari MA, kita tidak tahu. Namun tidak bisa kita mengeksekusi tanpa berdasarkan putusan lengkap, karena setiap lembar putusan ada stempelnya. Kita mewakili negara. Nanti yang mengeksekusi panitera," jelasnya.

Sementara itu, Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, ketika coba dikonfirmasi akan lambannya salinan putusan dari Panitera MA ke Panitera PN Jaksel, sejauh ini belum memberikan tanggapan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon