Tidak Terima Divonis 15 Tahun, Zulkarnaen Djabar Ancam Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Kamis, 30 Mei 2013 | 22:59 WIB
AC
FB
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: FMB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabbar (kanan) dan anaknya Dendy Prasetya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabbar (kanan) dan anaknya Dendy Prasetya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO)

Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR non aktif dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar menyatakan tidak menerima vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Zulkarnaen pun mengancam akan membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiyah 2011 dan pengadaan Al Quran 2011-2012 di Kemenag yang menjeratnya tersebut.

"Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, belum ada BAP, tapi sudah dinyatakan tersangka. Akan saya buka siapa-siapa saja yang terlibat," kata Zulkarnaen usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5) malam.

Dia juga merasa kasus yang menjeratnya ini penuh dengan nuansa politik. Sebab, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini saat partainya tengah menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

"Ada yang janggal dalam penetapan saya sebagai tersangka. Ini bertepatan dengan Rapimnas Golkar di mana saya ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu saksinya saja belum ada," ungkap dia.

Oleh karena itu, Zulkarnaen langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. "Saya tanpa berkonsultasi dengan kuasa hukum langsung menyatakan banding. Akan saya perjuangkan semua upaya hukum," tegas dia.

Sebelumnya, Zulkarnaen dan anaknya Dendy Prasetya diputus bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kemenag.

Majelis hakim memvonis keduanya masing-masing hukuman 15 tahun dan 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,7 miliar dan jika tidak dipenuhi ditambah hukuman 2 tahun penjara.

Diketahui, hukuman penjara untuk Zulkarnaen lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yang hanya menuntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk Dendy majelis memvonis lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut sembilan tahun penjara. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon