Pembacaan Tuntutan Dua Pegawai PT Chevron Ditunda
Senin, 10 Juni 2013 | 22:29 WIB
Jakarta - Pembacaan tuntutan untuk dua pegawai PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), yaitu Widodo selaku Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light North (SLN) Duri, dan Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti yang harusnya digelar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6), akhirnya ditunda.
Penundaan sidang yang dilakukan secara terpisah dikarena waktu yang tidak memungkinkan pembacaan tuntutan untuk dilakukan.
"Karena majelis hakim masih menangani perkara lain. Sehingga membaca tuntutan tidak memungkinkan, mengingat seharusnya sidang dimulai jam 11.00 WIB, ternyata hadir hampir jam 15.00 WIB. Sehinga tidak cukup waktu untuk terdakwa dibacakan," kata ketua majelis hakim, Sudharmawati Ningsih sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6) malam.
Oleh karena itu, lanjut Sudharmawati, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Endah Rumbiyanti akan digelar pada Rabu (12/6) jam 08.00 WIB. Sedangkan, sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Widodo akan digelar pada Rabu (12/6) jam 14.00 WIB.
Sedianya memang sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Endah dan Widodo digelar pada Senin (10/6) ini, secara terpisah.
Seperti diketahui, Widodo dan Endah Rumbiyanti terancam pidana penjara selama 20 tahun karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.
Dalam persidangan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12), Widodo dan Endah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (N-8)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




