Marzuki: DPR Serius Ingin Berantas Korupsi Bermotif Dana Politik
Kamis, 13 Juni 2013 | 14:15 WIB
Jakarta - DPR dinyatakan sangat peduli terhadap pemberantasan dan pencegahan kasus-kasus korupsi bermotif pendanaan kegiatan politik yang dilakukan oleh partai politik (parpol). Oleh karena itulah, pembahasan mengenai kampanye pemilu dan pendanaan parpol, baik pada saat, sebelum, maupun pascakampanye, terus menjadi bahasan dan perdebatan yang dimatangkan di kalangan anggota dewan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR Marzuki Alie, saat membuka workshop Global Organization of Parliamentarian Against Corruption (GOPAC) bertajuk "Pendanaan Politik dan Anti Pencucian Uang", di Jakarta, Kamis (13/6).
"Kesemua dinamika wacana berlangsung atas kuatnya keinginan kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, akuntabel dalam penggunaan anggaran negara, dan amanah serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas jabatan publik," kata Marzuki.
Dikatakan Marzuki, pembentukan Gugus Tugas Nasional GOPAC pada Desember 2012 lalu, diharapkan juga akan memperkokoh upaya penegakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dia menyatakan, di tingkat interaksi antarbangsa, DPR sendiri telah lama meratifikasi konvensi PBB 2003 tentang antikorupsi melalui UU 7/2006.
"Ratifikasi konvensi PBB tentang antikorupsi itu sebagai wujud kongkret dari komitmen Indonesia dan sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk ikut aktif melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Selain itu, lanjut Marzuki, pada 2002, DPR juga telah menghasilkan UU 30/2002 yang menjadi dasar terbentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia. Kemudian juga UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, yang menjadi landasan legal bagi pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara atau Komisi Pemeriksa, serta terakhir UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sekaligus menjadi landasan hukum terbentuknya PPATK.
"Ke semua langkah legislatif DPR tersebut merupakan manifestasi dari komitmen DPR guna mewujudkan pemerintahan Indonesia yang baik, bersih dan antikorupsi. Kita tidak ingin menutup mata dari masih banyaknya persoalan korupsi di Indonesia, termasuk tindak pidana korupsi yang terkait pendanaan kegiatan politik," ucapnya, sambil menyatakan bahwa upaya cerdas dan keras harus dilakukan oleh banyak pihak, terkait pemberantasan korupsi.
"Kita menyadari, betapa bahaya besar terkandung bila korupsi dibiarkan. Bukan saja berupa terbentuknya lingkaran setan tindak pidana korupsi untuk kegiatan politik yang terus menjalar virus kerusakannya ke mana-mana, tapi juga akan menyuramkan masa depan negara dan bangsa dalam persaingan untuk survive yang sedemikian berat dan ketat di tengah-tengah bangsa di dunia dan ragam kompleksitas persoalan global. Kita tentu tidak ingin mewariskan negeri Indonesia yang penuh luka dan masalah kepada anak cucu kita," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




