KPK Geledah Kantor Pengacara Hotma Sitompoel

Jumat, 26 Juli 2013 | 23:17 WIB
NL
AC
B
Penulis: Novy Lumanauw, Aris Cahyadi
Editor: B1
 Hotma Sitompoel.
Hotma Sitompoel. (Jakarta Globe/Afriadi Hikmal)

Jakarta - Terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat pengacara Mario C Bernardo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah firma hukum milik Hotma Sitompoel yang beralamat di Jalan Martapura no.3, Jakarta Pusat, Jumat malam (26/7).

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, penggeledahan dilakukan sejak pukul 21.00 WIB oleh tim penyidik KPK yang berjumlah delapan orang.

"Benar dilakukan penggeledahan di kantor yang beralamat di Jalan Martapura, Jakarta Pusat," kata Johan melalui pesan singkat, Jumat (26/7) malam.

Penggeledahan tersebut, kata Johan, dilakukan karena diduga masih ada jejak-jejak kasus terkait dugaan penyerahan uang kepada pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, yang berlangsung di kantor tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Djodi dan Mario sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi perkara penipuan di MA. Djodi diduga menerima uang sebanyak dua kali dari Mario. Pertama, sebesar Rp 50 juta dan kedua sebesar Rp 78 juta.

KPK juga menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mengingat, Djodi hanyalah pegawai Pusdiklat biasa yang tidak bisa menangani perkara di MA.

Tetapi, ditemui sebelum digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK, Mario membantah tudingan KPK. Dia mengaku tidak pernah memberikan uang ke Djodi.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Mario, Jhon Pattiwael menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya tidak ada kaitannya dengan Hotma Sitompoel. Sebab, tidak ada perintah dari Hotma untuk memberikan sejumlah uang kepada pegawai MA.

Tetapi Jhon mengakui, Mario memiliki ikatan keluarga dengan Hotma Sitompoel.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon