Revisi UU KY Diharapkan Pecahkan Kebuntuan Dengan MA
Selasa, 11 Oktober 2011 | 22:37 WIB
UU KY sebelum direvisi cukup lemah sebagai lembaga pengawasan
Komisi III DPR RI menegaskan draf revisi UU nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang telah disetujui semua fraksi diharapkan dapat memecahkan kebuntuan hubungan antara KY dengan Mahkamah Agung selama ini.
"Dengan adanya UU ini, semoga kebekuan antara Mahkamah Agung dan KY segera berakhir," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy, dalam sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa.
Menurut Tjatur, hubungan MA dan KY selama ini dinilai dingin dan tegang. Sebab, lanjut dia, banyak kalangan yang menilai MA seolah-olah menunjukkan dirinya tak ingin diawasi.
Sebelumnya, anggota Komisi III Nudirman Munir mengatakan UU KY sebelum direvisi cukup lemah sebagai lembaga pengawasan, dengan hanya mampu memberikan rekomendasi tanpa tindakan apapun.
Contoh terbaru misalnya, rekomendasi KY untuk memberikan sanksi kepada 3 anggota majelis hakim perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini masih diabaikan oleh MA.
Komisi III DPR RI menegaskan draf revisi UU nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang telah disetujui semua fraksi diharapkan dapat memecahkan kebuntuan hubungan antara KY dengan Mahkamah Agung selama ini.
"Dengan adanya UU ini, semoga kebekuan antara Mahkamah Agung dan KY segera berakhir," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy, dalam sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa.
Menurut Tjatur, hubungan MA dan KY selama ini dinilai dingin dan tegang. Sebab, lanjut dia, banyak kalangan yang menilai MA seolah-olah menunjukkan dirinya tak ingin diawasi.
Sebelumnya, anggota Komisi III Nudirman Munir mengatakan UU KY sebelum direvisi cukup lemah sebagai lembaga pengawasan, dengan hanya mampu memberikan rekomendasi tanpa tindakan apapun.
Contoh terbaru misalnya, rekomendasi KY untuk memberikan sanksi kepada 3 anggota majelis hakim perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini masih diabaikan oleh MA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




