Revisi UU KY Diharapkan Pecahkan Kebuntuan Dengan MA

Selasa, 11 Oktober 2011 | 22:37 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
UU KY sebelum direvisi cukup lemah sebagai lembaga pengawasan

Komisi III DPR RI menegaskan draf revisi UU nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang telah disetujui semua fraksi diharapkan dapat memecahkan kebuntuan hubungan antara KY dengan Mahkamah Agung selama ini.

"Dengan adanya UU ini, semoga kebekuan antara Mahkamah Agung dan KY segera berakhir," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy, dalam sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa.

Menurut Tjatur, hubungan MA dan KY selama ini dinilai dingin dan tegang. Sebab, lanjut dia, banyak kalangan yang menilai MA seolah-olah menunjukkan dirinya tak ingin diawasi.

Sebelumnya, anggota Komisi III Nudirman Munir mengatakan UU KY sebelum direvisi cukup lemah sebagai lembaga pengawasan, dengan hanya mampu memberikan rekomendasi tanpa tindakan apapun.

Contoh  terbaru misalnya, rekomendasi KY untuk memberikan sanksi kepada 3 anggota majelis hakim perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini masih diabaikan oleh MA.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon