Sumalindo Dituduh Jual Murah Aset Senilai US$ 1 Miliar

Sabtu, 24 Agustus 2013 | 04:23 WIB
TK
B
Penulis: Teddy Kurniawan | Editor: B1
Ilustrasi hukum dan pengadilan.
Ilustrasi hukum dan pengadilan. (Ist.)

Jakarta - Sumalindo Lestari Jaya (Suli) menjual Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) pada 2009 dengan harga murah pada perusahaan lain karena manajemen SULI diduga tidak melakukan penghitungan terhadap potensi volume tegakan pohon dan faktor koreksi yang ada di lahan hutan SHJ.

Demikian disampaikan pengacara penggugat Danggur Konradus dalam persidangan lanjutan gugatan perdata terhadap 11 tergugat PT Sumalindo Lestari Jaya yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/8).

Penggugat menghadirkan saksi ahli Suwarno staf ahli kementerian kehutanan dan dosen IPB. Menurut Suwarno, yang ahli dalam bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) yang membeberkan tentang potensi volume tegakan di lahan Sumalindo dan factor koreksi di lahan Sumalindo mempunyai potensi ekonomi.

"Hutan bisa diduga potensi volume tegakan dari sekumpulan pohon sehingga bisa diketahui volume kayu," jelasnya.

Menurut saksi ahli Suwarno, rencana kerja usaha (RKU) harus baik agar pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) juga mendapatkan hasil yang baik.

"Faktor koreksi, produksi dan eksploitasi bisa dilihat untuk melihat adanya pengelolaan kehutanan yang baik," tuturnya.

Majelis Hakim melihat adanya kemungkinan kesalahan perencanaan kehutanan jika dilihat dari keterangan saksi ahli.

Menurut Danggur, sidang kali ini membuktikan bahwa ada kesalahan prosedur dalam penjualan saham SHJ dengan harga yang murah.

"Ada perkiraan potensi volume tegakan di hutan yang tidak diperhitungkan. Padahal waktu itu lahan hutan juga mempunyai faktor koreksi yang tinggi sehingga mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, seharusnya Sumalindo menjual SHJ lebih mahal," terang Danggur.

Danggur menambahkan bahwa terlihat jelas dalam persidangan, aset yang potensi nilainya US$ 1 miliar, dijual dengan harga US$ 700.000. Penjualan aset PT SHJ itu dilakukan managemen PT Sumalindo yang mendapat dukungan Pemegang Saham Pengendalinya PT SGS/PT Samko di Singapura.

Banyak aturan dan prosedur yang dianggap dilanggar dan informasi yang tidak benar diberikan kepada pemegang saham publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan perdata yang dilakukan pemegang saham publik ini, menurut penggugat bertujuan untuk mengembalikan milik perusahaan dan kejayaan PT Sumalindo, lantaran banyak pihak yang dirugikan.

Menurut pengacara penggugat lainnya, Wahyu Hargono, pemegang saham publik menuntut managemen Suli dan pemegang saham pengendalinya PT SGS/ PT Samko di Singapura agar mengembalikan apa yang selama ini telah mereka ambil dari PT SULI demi keberlangsungan dan kebangkitan perusahaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon