Rehabilitasi Diyakini Bisa Tekan Pengguna Narkoba

Selasa, 10 September 2013 | 16:08 WIB
AR
YD
Penulis: Ari Supriyanti Rikin | Editor: YUD
Kepala BNN, Komjen (Pol) Anang Iskandar.
Kepala BNN, Komjen (Pol) Anang Iskandar. (Bayu Marhaenjati/Beritasatu.com)

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemsos) merintis kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar pencandu narkoba sebagai korban menjadi prioritas untuk direhabilitasi.

Sebab sanksi pidana diyakini tidak memberikan efek jera dan justru menggiring penguna narkoba untuk kembali mengkonsumsi narkoba.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemsos Samsudi mengatakan penanganan rehabilitasi pengguna narkoba seharusnya dilakukan secara terintegrasi. Kemsos saat ini memiliki kerja sama dengan 40 panti sosial yang menangani rehabilitasi pengguna narkoba. Total kapasitas semua panti tersebut mencapai 1.000 orang.

Menurutnya, rehabilitasi secara sosial akan memakan waktu yang lebih lama dibanding rehabilitasi secara medis. Rehabilitasi sosial memakan waktu selama enam bulan karena rehabilitasi ini melibatkan keluarga, teman sebaya serta faktor sosial lainnya.

Sementara rehabilitasi secara medis biasanya hanya memakan waktu selama dua minggu.

"Kami sudah upayakan permintaan penambahan panti sosial ke DPR namun sampai hari ini belum ada persetujuan," katanya, di Jakarta, Selasa (10/9).

Ia menambahkan mengantisipasi kekurangan panti, ini bisa diantisipasi dengan melibatkan masyarakat seperti lembaga-lembaga sosial yaitu pesantren, yayasan dan kelompok swadaya. Terkait pengertian bebas narkoba, ia menjelaskan semua pihak bisa ikut menekan prevalensi penggunaan narkoba di Indonesia.

Senada dengannya, Direktur Rehabilitasi Penyalahgunaan Nafza Budi Kusumo mengungkapkan Kemsos sampai saat ini memiliki dua unit pelaksana teknis yakni panti rehabilitasi di Medan dan Bogor dengan kapasitas 300-500 orang.

"Kami pun bekerja sama dengan 93 LSM, 33 kelompok rehabilitasi berbasis masyarakat dan tujuh provinsi rehabilitasi berbasis masyarakat," ucapnya.

Ia meyakini rehabilitasi bisa memutus mata rantai berulangnya kecanduan narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar menegaskan rehabilitasi pecandu narkoba harus dilakukan secara terintegrasi. Rehabilitasi lebih baik dilakukan untuk mencegah pengguna kembali mengkonsumsi narkoba.

"Rehabilitasi bisa menyetop mereka. Saat ini. Ada 4 juta orang yang butuh rehabilitasi, agar prevelensinya menurun," ungkapnya.

Komitmen terintegrasi untuk rehabilitasi ini nantinya akan ditinjau kembali, apakah pengguna hanya sekadar korban atau memiliki peran sebagai pengendar yang perlu diberikan sanksi pidana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon