Mafia Tanah Tipu Pemprov DKI

Tindak Tegas Oknum Pejabat Pembebasan Tanah DKI

Senin, 16 September 2013 | 13:26 WIB
HS
WP
Penulis: Hotman Siregar | Editor: WBP
Suasana pemukiman kampung deret di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta.
Suasana pemukiman kampung deret di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta. (Antara/Zabur Karuru)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk menelusuri proses pembayaran lahan pembangunan kupingan fly over (FO) Pramuka, Jakarta Pusat.

Pembebasan lahan yang menelan anggaran Rp 35 miliar itu kini sia-sia karena FO Pramuka hingga sekarang tak bisa digunakan masyarakat, padahal lahan sudah dibebaskan.

"Harus ditelusuri siapa oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang melakukan pembayaran terhadap orang yang mengaku pemilik lahan. Bagaimana bisa Pemprov DKI membayar ganti rugi tanpa ada verifikasi," ujar pengamat tata kota Nirwono Joga di Jakarta, Senin (16/9).

Nirwono mengungkapkan, kasus serupa banyak terjadi sehingga aset yang seharusnya milik DKI hilang begitu saja.Selama ini, kata dia, oknum pejabat pembebasan lahan "bermain mata" dengan mafia tanah. Hal itu dimanfaatkan mafia tanah untuk mencari mencari keuntungan sebesar-besarnya.

"Pembebasan lahan di Jakarta itu selama ini tidak pernah transparan. Kalau transparan saya kira kasus di FO Pramuka tak akan terjadi. Pejabat itu harus ditindak tegas," katanya.

Lahan di FO Pramuka telah dibayarkan Pemprov DKI telah kepada mafia tanah. Alhasil, uang dibayarkan Rp 35 miliar jatuh ke pihak yang salah, tanah pun tidak didapatkan.

Penipuan tersebut terungkap Ny Masuroh, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut melaporkan Tatang Sutarna (58) kepada Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keabsahan surat-surat yang dimiliki kedua pihak, Polda menyatakan Ny Musaroh pemilik yang sah dan Tatang telah melakukan pemalsuan terhadap surat tanah.

Polda Metro Jaya melakukan penangkapan mafia tanah, Tatang Sutarna beberapa waktu lalu. Tatang yang merupakan warga Kampung Babakan, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat kini sudah mendekam di LP Cipinang sambil menunggu proses pengadilan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon