BI: Aturan LTV Hanya Untuk Rumah Tipe 70 Keatas

Selasa, 24 September 2013 | 19:46 WIB
IM
FH
Penulis: Imam Muzakir | Editor: FER
Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pintu gerbang sebuah Kawasan perumahan kelas menengah atas di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan baru baru ini.
Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pintu gerbang sebuah Kawasan perumahan kelas menengah atas di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan baru baru ini. (AFP)

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa aturan untuk pengetatan aturan uang muka loan to Value (LTV) hanya diperuntukkan bagi tipe rumah 70 keatas dan tidak diperuntukkan bagi rumah berstatus subsidi.

Hal tersebut disampaikan oleh direktur Kepala Grup Relasi Stakeholders Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs dalam acara diskusi "Membedah Regulasi Perumahan Rakyat", di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (24/9).

Peter mengungkapkan, BI selama ini tidak bermaksud menghalangi pengembang untuk membangun rumah ataupun menghalangi masyarakat untuk memiliki rumah. Sayangnya, kebijakan tersebut masih banyak yang disalah mengerti oleh berbagai pihak.

"Saya dari tadi memang menyimak, khususnya beberapa isu terkait BI. Yang disampaikan memang terkait ketentuan BI yang baru akan keluar dan disalah mengerti. Aturan itu bukan untuk rumah kesatu dan kedua," kata Peter.

Menurutnya, aturan LTV dan KPR inden ini diperuntukkan bagi tipe rumah 70 keatas dan tidak akan diterapkan untuk rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) baik itu untuk rumah tapak maupun juga apartemen.

"Bukan maksud kami menghalangi pembelian rumah, tetapi memang untuk tipe rumah 70 keatas dan bukan rumah dibawah 70 atau subsidi," kata Peter.

Menurut dia, bila ada nasabah yang mau membeli rumah lebih dari satu, tidak pernah ada larangan dari BI asalkan rumah pertama tersebut sudah selesai atau lunas kredit pemilikan rumahnya (KPR).

"Kami tidak melarang. Justru, yang kami atur adalah bila ada nasabah yang membeli rumah pertama lewat KPR belum lunas kemudian membeli rumah kedua dan ketiga dengan KPR, yang jenis ini tentu akan terkena aturan BI," kata dia.

Jadi, lanjut dia, kalau ada nasabah yang membeli rumah kedua dan seterusnya, tetapi KPR sudah lunas tentu tetap diterapkan sebagai rumah pertama dan tidak kena aturan LTV.

"Kalau untuk rumah MBR kan sulit diterapkan aturan LTV ini, karena memang mereka itu membeli untuk ditinggali. Gimana mau KPR untuk rumah kedua dan ketiga, rumah pertama saja susah karena pendapatannya tidak mencukupi," ujar dia.

Menurut Peter, hal yang sama juga berlaku untuk KPR Inden. BI, kata Peter, tidak melarang pembelian rumah dengan status inden untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya.

"Jadi, bukan rumahnya yang dilarang inden, tapi KPR. Kalau masyarakat sudah melunasi KPR pada rumah pertama, maka boleh mengajukan KPR lagi secara inden. Kalau KPR pertamanya belum lunas, maka KPR kedua tidak boleh inden," kata dia.

Ketentuan ini, kata dia, perlu ditegaskan dalam konteks perlindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan.

"Sama sekali tidak ada dalam pikiran kami untuk mengatur atau membatasi perumahan," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon