KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi TI UI
Jumat, 27 September 2013 | 10:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (TI) di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid.
Tafsir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Untuk diketahui, ini adalah kali pertama Tafsir dipanggil KPK.
"(Diperiksa) Sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jumat (27/9).
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu, KPK sudah menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan TI Perpustakaan Pusat UI.
"Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dan instalasi Perpustakaan Pusat di UI tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp21 miliar, kami temukan dua alat bukti yang cukup bahwa Wakil Rektor Bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat itu.
Johan mengatakan, Tafsir dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam kasus ini, diduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan proyek TI senilai Rp20 miliar tersebut. KPK mengendus adanya keterlibatan pimpinan UI dalam penyimpangan proyek ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




