Ahok: Inspektorat Provinsi DKI Mandul
Kamis, 10 Oktober 2013 | 17:46 WIB
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai kinerja Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sangat lambat dalam melakukan penyelidikan dugaan penyelewangan keuangan daerah dalam tubuh Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan, mantan politisi Partai Golkar ini melihat kinerja Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mandul. Karena hingga saat ini belum ada pemeriksaan yang dihasilkan oleh instansi yang dulunya bernama Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) DKI Jakarta.
"Saya sih setuju dianggap mandul," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (10/10).
Tidak hanya itu, Ahok menilai kinerja Inspektorat kurang menggigit dalam melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan berbagai kasus yang terindikasi korupsi kolusi dan nepotisme.
Untuk meningkatkan kinerja Inspektorat Provinsi DKI, maka pihaknya telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rencananya, BPKP akan mengirimkan 50 staf untuk membantu Inspektorat dalam menjalan tugasnya.
"Kita juga anggap kurang greget. Makanya kita minta BPKP perbantukan 50 orang untuk Inspektorat," ujarnya.
Kurang gregetnya kinerja Inspektorat Provinsi DKI Jakarta tidak hanya dilihat dari belum ada kemajuan dari penyelidikan pejabat yang dikabarkan mempunyai rekening gendut. Tetapi ada beberapa permasalahan lapangan yang sampai sekarang belum tuntas diselesaikan.
Sebut saja masalah proyek penanggulangan segera kerusakan jalan dan jembatan, serta kelengkapannya tak terprediksi tahun 2012 sebesar Rp 20 miliar. Proyek ini diduga melanggar undang-undang (UU) RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf (i). Pasalnya proyek yang tiap tahun dianggarkan tersebut dari mulai perencanaan, perhitungan, pengerjaan dan pengawasan dilaksanakan sendiri oleh Suku Dinas Pekerjaan Umum (SDPU) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Lalu, terkait kasus dugaan adanya monopoli proyek dan persekongkolan di Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Kota Administrasi Jakarta Timur (Sudin Perumged Jaktim). LKPP telah melayangkan surat kepada pihak inspektorat agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
Namun hingga kini pihak Inspektorat DKI Jakarta maupun Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Administrasi Jakarta Timur, belum melakukan tindakan hukum apa pun terhadap kasus ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




