Diwarnai "Dissenting Opinion", GM Chevron Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 17 Oktober 2013 | 20:20 WIB
NL
WP
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: WBP
Ilustrasi Chevron.
Ilustrasi Chevron. (AFP)

Jakarta - General Manager Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baachtiar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011. Dengan cara menyalahgunakan kewenangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10).

Tetapi, terhadap Bachtiar tidak dibebankan membayar pidana tambahan. Sebab, dalam fakta di persidangan tidak terbukti menerima uang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan terdakwa Bachtiar mengetahui bahwa izin pengolahan limbah PT CPI sudah berakhir dan PT Sumigita Jaya (SGJ) tidak memiliki izin sertaa kualifikasi pengolahan limbah b3 karena hanya perusahaan penyedia jasa konstruksi.

Tetapi, terdakwa tetap menandatangani kotrak bridging dengan PT SGJ senilai US$ 741.402 pada tanggal 1 September 2011. Adapun kontrak selama enam bulan, yaitu 1 September 2011 sampai Februari 2012.

"Sehingga, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 KepmenLH No. 128 tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Teknis Tanah Terkontaminasi dan Pasal 40 ayat 1 huruf a tentang perizinan," kata hakim anggota Anas Mustaqim.

Ditambah lagi, lanjut Anas, kontrak kerjasama dengan PT SGJ dilakukan dengan cara penunjukan langsung oleh panitia yang tidak memiliki sertifikat dari Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas), sehingga melanggar peraturan.

Kemudian, dikatakan kegiatan yang dilakukan Herland Bin Ompo bukan kegiatan bioremediasi. Sebab, dari hasil kajian ahli tanah ternyata tidak perlu dilakukan bioremediasi karena tanah tidak pernah terkontaminasi minyak.

Namun, untuk pekerjaan bioremediasi tersebut telah dibayarkan ke PT Sumigita sebesar US$ 221.327, sehingga dianggap memperkaya Herland dan Sumigita sebesar uang yang telah dibayarkan tersebut.

Dalam putusan tersebut, terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota dua, Slamet Subagyo. Menurut Slamet, Herland tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

Dalam pertimbangannya, Slamet mengatakan bahwa saat kontrak briging terjadi, yaitu tanggal 1 September 2011, terdakwa tidak lagi menjabat sebagai GM SLS Minas, walaupun baru efektif tidak menjabat pada Oktober 2011.

Selain itu, dikatakan terdakwa tetap menandatangani kontrak kerja karena ada perintah langsung dari Direktur PT CPI, sehingga tidak ada niatan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.

Sedangkan, masalah perizinan juga tengah diurus perpanjangan oleh PT CPI dan selama masa pengurusan kegiatan bioremediasi bisa tetap dilakukan apabila memenuhi syarat teknis di lapangan. Ditambah lagi, pengambilan sampel tanah oleh Kejaksaan Agung dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Namun, terhadap Bachtiar tetap dijatuhi vonis dua tahun penjara. Walaupun, satu dari tiga hakim menyatakan perbedaan pendapat.

"Menimbang karena telah terjadi perbedaan pendapat dan telah diusahakan secara sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat maka sesuai Pasal 128 ayat 6 KUHAP, diambil keputusan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan subsider," kata Antonius.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon