Polisi Tangkap 4 Maling Spesialis Rumah Kosong
Kamis, 14 November 2013 | 17:15 WIB
Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membekuk empat orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Para pelaku merupakan komplotan atau jaringan antar-provinsi dan dipimpin seorang penjahat kambuhan.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap empat pelaku pencurian rumah kosong. Mereka berinisial, SD (28), TU (33), SP (35), dan RH (28).
"Empat pelaku ini ditangkap di daerah Jati Asih dan sekitarnya, Senin (11/11), dalam kaitan sedang akan melakukan pencurian," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11).
Dikatakan Rikwanto, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka SD dan RH berperan membeli peralatan untuk melakukan pencurian dan mengecek apakah rumah kosong atau tidak. Sementara, tersangka PU bertugas mencongkel, merusak pintu dan menerima hasil curian.
"Kemudian, tersangka SP sebagai sopir, mencari mobil rental untuk alat yang digunakan para pelaku ke lokasi dan menyiapkan nomor polisi palsu. Semua tersangka, warga Demak, Semarang, Jawa Tengah," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sambungnya, komplotan itu tercatat telah menjalan aksi tujuh kali di lokasi berbeda sejak Februari 2013.
"Februari, Maret, Mei, di Perumahan Klipang, Semarang; Juli di daerah Kudus, Jawa Tengah; Agustus di Semarang; September di Tuban, Jawa Timur; dan Oktober di Semarang," sebutnya.
Menurut Rikwanto, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan satuan kepolisian di lokasi-lokasi di mana pelaku pernah melakukan tindak pencurian untuk proses selanjutnya.
"Para pelaku ini tertangkap saat akan melakukan pencurian di Jakarta. Kemudian, penyidik Resmob akan koordinasi dengan satuan kepolisian di mana pelaku pernah melakukan aksi, untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, katanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, obeng, plat nomor polisi, sepeda motor, pisau cutter, dan diamond atau perhiasan hasil kejahatan.
"Kepada mereka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan, menyampaikan untuk mencari sasaran atau rumah kosong, para pelaku menyewa mobil dan mengganti plat nomornya.
"Kenapa plat nomor ini diganti, karena mengatisipasi kalau rumahnya ada CCTV. Kalau dipakai plat asli kan ketahuan. Mobilnya mereka sewa," paparnya.
Adex menjelaskan, modus para pelaku cukup sederhana hanya dengan mensurvei rumah dan memastikan rumah itu dalam keadaan kosong.
"Modus mereka ini simple sebenaranya. Mereka datang ke rumah orang, ketuk pintu, kalau tidak ada yang menjawab berarti kosong, kalau misalnya ada yang menjawab mereka pura-pura tanya alamat pulang. Jadi, sifatnya hanya memastikan rumah itu kosong atau tidak. Kalau tidak kosong mereka pergi," terangnya.
Menurut Adex, sasaran mereka adalah perumahan besar karena hampir sebagian besar perumahan hanya dijaga satu sampai empat orang paling banyak.
"Jadi sasaran mereka adalah rumah-rumah katagori mewah. TKP-nya ada tiga lokasi, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jakarta," katanya.
Adex menuturkan, komplotan itu dipimpin satu orang residivis atau penjahat kambuhan.
"Ketua kelompoknya yang berinisial TU. Mereka ditangkap tiga hari lalu, di Jatiasih, Bekasi. Hasil curian mereka mencapai ratusan juta rupiah," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




