Saksi @Benhan Dianggap Jaksa Justru Kuatkan Dakwaan

Rabu, 4 Desember 2013 | 17:46 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Akun Twitter Benny Handoko (@benhan)
Akun Twitter Benny Handoko (@benhan) (Twitter/benhan)

Jakarta - Keterangan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan terdakwa pencemaran nama baik, Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, dianggap menguatkan substansi dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara itu.

Menurut JPU Hayin Suhikto, pihaknya belum bisa memberi pendapat atas substansi pernyataan para saksi a de charge yang diajukan terdakwa. Keterangan para saksi itu akan ditinjau dengan keterangan para ahli yang sudah lebih dahulu dipanggil ke pengadilan.

Hanya saja, dengan kesaksian para saksi a de charge dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/12), itu JPU Hayin menyatakan bahwa dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik oleh Benny memang benar adanya.

"Tadi jelas disampaikan, pemberitaan yang jadi dasar tindakan terdakwa memang betul ada. Diakui terdakwa juga bahwa tulisan di Twitter itu tulisan terdakwa. Itu intinya," tegas Hayin.

"Dengan keterangan-keterangan ini, jadi terbukti benar dia (terdakwa) memang menuliskan pendapat itu," sambungnya.

Lebih jauh soal konsekuensi hukum atas pernyataan itu, menurut JPU, nantinya akan dibuktikan di proses persidangan lebih lanjut. Ketika ditanya apakah persidangan butuh memanggil pihak lain untuk memperdalam fakta persidangan, JPU Hayin menyatakan pihaknya merasa sudah cukup dalam hal pengajuan saksi-saksi.

"Pembuktian dari kami sudah cukup. Saksi di BAP sudah diperiksa di pengadilan. Menurut kami sudah cukup," ujarnya.

Pernyataan JPU Hayin itu dibuat setelah tiga orang saksi a de charge dihadirkan dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Handoko, terhadap mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun. Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Fajrul Rahman, Robertus Robert, dan LR Baskoro.

Fajrul Rahman menyatakan bahwa dirinya mengikuti "debat" yang melibatkan Benhan dan Misbakhun di media sosial Twitter, yang berujung pelaporan itu. Menurutnya, "debat" seperti itu biasa terjadi.

Apalagi, menurut Fajrul, dirinya tahu bahwa pernyataan Benhan menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century dari pemberitaan Majalah Tempo. Saat dicecar jaksa dari mana dirinya tahu soal itu, Fajrul mengaku tahu dari tweet seseorang di Twitter.

"Saya menekankan saja, bahwa memang Benhan membuat pernyataannya di Twitter karena mengutip Tempo. Dan terjadi 'twitwar' (perdebatan di Twitter) antara Misbakhun dan Benhan. Dalam pengertian saya, semua pihak sudah menjelaskan pokok pikirannya masing-masing," jelas Fajrul.

Fajrul juga mengaku pernah menawarkan, agar baik Benny maupun Misbakhun melanjutkan debat di televisi dengan dimoderatori dirinya. Namun rencana itu gagal, karena Misbakhun sudah melaporkan Benny ke kepolisian.

Saksi kedua yang dihadirkan, Robertus Robert, juga menyatakan bahwa perdebatan antara Benny dan Misbakhun adalah hal biasa di Twitter.

Sementara LR Baskoro, Redaktur Hukum di Majalah Tempo, menceritakan bahwa benar pihaknya pernah mengangkat laporan soal kecurigaan atas proses PK Misbakhun yang janggal. Laporan Tempo itulah yang kemudian diketahui dijadikan dasar bagi Benny untuk menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Oleh Ketua Majelis Hakim Soeprapto, persidangan ditunda hingga minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan lainnya dari pihak terdakwa.

////////////////

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon