Kalau Lapar, Jangan Mengemis, Lapor ke Ahok

Kamis, 5 Desember 2013 | 16:16 WIB
LT
FB
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: FMB
Walang, pengemis yang memiliki uang Rp 25 juta.
Walang, pengemis yang memiliki uang Rp 25 juta. (Beritasatu.com/ Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan warga pendatang yang tidak mendapatkan pekerjaan, kelaparan atau tidak punya uang, jangan menjadi pengemis.

Mereka bisa datang dan lapor kepada Pemprov DKI atau dirinya selaku Wakil Gubernur DKI. Sebab, panti-panti sosial milik DKI siap untuk menampung mereka.

"Kalau anda tidak punya pekerjaan, masuk panti saja. Kalau ada yang bilang di Bandung ada kerjaan tapi gaji kecil, kalo mengemis lebih besar dapatnya. Itu cuma politik aja dia ngomong seperti itu. Kalau anda tidak makan, saya tanggung makan. Pergi saja ke panti kami," kata Ahok di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12).

Menurutnya, penegakan hukum terhadap Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bukan masalah membiarkan orang miskin tidak boleh mencari makan di Jakarta. Kenyataannya di lapangan, pengemis yang mencari sedekah di ibu kota tidak hanya mencari makan, melainkan untuk membangun kekayaan di kampungnya.

"Persoalannya, anda bukan untuk soal makan. Persoalannya bukan soal perut. Tapi persoalannya anda mau bikin rumah di kampung, anda memilih jadi pengemis. Kalau tidak ada rumah, tidak bisa makan, lapor kami. Belum ada pekerjaa,n tidak apa-apa, kami akan tanggung dulu makan anda sampai dapat pekerjaan," tegasnya.

Dalam upaya membebaskan Jakarta dari keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengemis dan gelandangan, Pemprov DKI bertekad akan melakukan penegakan hukum Perda Tibum.

Berdasarkan Perda Tibum, pasal 40, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Dalam peraturan itu juga dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil.

Sementara sebaliknya, orang atau badan juga dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Hukuman yang dapat diterima orang yang memberi kepada pengemis maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp20 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon