Ada Dugaan "Human Trafficking" di Penampungan TKI Bekasi
Selasa, 24 Desember 2013 | 14:02 WIB
Bekasi - Bareskrim Mabes Polri mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tenaga kerja yang terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepolisian menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan jasa tenaga kerja, PT Mahkota Ulfa Sejahtera (MUS).
"Masih dalami pengumpulan fakta dan data. Mengarah kepada human trafficking, mempekerjakan anak di bawah umur serta ketenagakerjaan," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Toni Harmanto, Kamis (24/12) di Bekasi.
Menurut Toni Harmanto, penggerebekan penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) milik PT MUS yang berlokasi di Perumahan Jaka Permai Indah, Kota Bekasi, merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka di Nusa Tenggara Timur yakni pelaku berinisial Y dan V.
Peran kedua tersangka ini, menurut Toni, masih dalam pemeriksaan intensif Bareskrim Polri. "Perannya masih didalami dan juga pelaku lain masih dalam pengumpulan data dan fakta," ujarnya.
Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Lokasi penampungan TKI yang beralamat di Perumahan Jaka Permai Indah, Jalan Cendana 14 Nomor 21, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat ini, saat ini masih dihuni 139 tenaga kerja wanita.
Sebelumnya, telah diamankan 22 tenaga kerja yang masih anak-anak di bawah umur oleh Mabes Polri dini hari tadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




