DPR Diminta Tolak RUU Penghapusan Pilkada Langsung

Senin, 30 Desember 2013 | 17:09 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (Antara)

Jakarta - Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia ( Sigma), Said Salahudin, meminta DPR menolak RUU Pilkada, usulan pemerintah, yang hendak menghapus Pilkada langsung. Ia mengemukakan enam alasan penolakan tersebut. Pertama, ditinjau dari aspek historisnya, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat menjadi original intent dari perumusan amendemen UUD 1945. Hampir seluruh Fraksi pada saat itu pada prinsipnya setuju dan memang memaksudkan pemilihan gubernur, bupati, walikota dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Bahwa kemudian pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ... dipilih secara demokratis" dan bukan dipilih langsung oleh rakyat disebabkan sedikitnya karena ada dua alasan. Pertama, pembahasan tentang Pemerintahan Daerah kadung dibahas lebih awal daripada pembahasan tentang Pemilu. BAB VI tentang Pemerintahan Daerah dibahas pada Perubahan Kedua tahun 2000, sedangkan BAB VIIB tentang Pemilihan Umum dibahas pada Perubahan Ketiga tahun 2001. Pada saat pembahasan tentang Pemerintahan Daerah, belum muncul perdebatan mendalam tentang Pemilu.

Kedua, perumus amendemen UUD 1945 ingin menghormati adanya keragaman politik ditiap-tiap daerah yang memang tidak seragam. Ada daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan tertentu, seperti Yogyakarta misalnya, yang Gubernurnya berasal dari ngarso dalem. Oleh sebab itu Badan Pekerja MPR yang merumuskan amendemen UUD 1945 bersepakat untuk mengatur teknis pilkada di dalam UU. "Nah, maksud dari perumus amendemen UUD 1945 inilah yang luput dari perhatian Pemerintah. Mestinya, agar dapat memahami secara utuh teks yang tertulis dalam konstitusi, perlu dipahami dulu original intentnya. Seperti apa suasana kebatinan, latar belakang, maksud, dan tujuan lahirnya teks atau pasal itu," kata Said di Jakarta, Senin (30/12).

Alasan penolakan yang kedua yang disampaikannya adalah jika pilkada langsung dinilai memakan biaya yang sangat mahal, maka permasalahan ini sebetulnya bisa diatasi dengan memperbaiki aturan. Contohnya, pilkada dilaksanakan secara serentak agar pemda provinsi bisa patungan dengan pemda kabupaten/kota dalam membiayai Pemilukada. Jumlah TPS dikurangi dengan cara menetapkan jumlah DPT per TPS pada Pemilukada sama dengan Pileg atau Pilpres. Lalu jumlah anggota KPPS dikurangi karena per TPS cukup 5 anggota KPPS saja. Kemudian anggaran pilkada tidak boleh lagi dialokasikan ke instansi lain kecuali dipusatkan di lembaga penyelenggara Pemilu agar tidak lagi terjadi duplikasi anggaran. "Beberapa contoh itu jelas akan menekan pembiayaan Pemilukada secara signifikan," tegasnya.

Alasan ketiga adalah jika pilkada langsung dianggap selalu memunculkan konflik, maka hal itu bisa diminimalisir dengan cara melakukan pengetatan terhadap proses rekrutmen dan seleksi terhadap penyelenggara pemilu. Sebab, banyak konflik terjadi akibat rendahnya kualitas KPUD dan pengawas pemilu di daerah, sehingga kebijakan yang dibuatnya cenderung diskriminatif, tidak adil, tidak transparan, dan seterusnya. Pada saat yang sama juga perlu dilakukan pendidikan politik yang lebih masif kepada masyarakat.

Keempat, jika pilkada langsung dinilai memunculkan praktik money politic, maka perlu diingat bahwa salah satu pertimbangan penyelenggaraan pilkada oleh DPRD diubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat adalah karena pada saat pemilihan oleh DPRD selalu diwarnai money politic. Money politic juga bisa diminimalisir jika aturan kampanye diubah. Misalnya metode kampanye "dalam bentuk lain" dihapuskan.

"Bentuk kampanye itulah yang sering dimanfaatkan parpol atau calon untuk melakukan money politic dengan cara memberikan 'ini dan itu' kepada pemilih," jelasnya.

Kelima, jika dikatakan kepala daerah hasil pilkada langsung banyak yang tersangkut kasus korupsi, hal itu tidak benar. Banyaknya kepala daerah yang ditangkap itu lantaran sejak diberlakukannya Pemilukada, aturan tentang korupsi sudah semakin ketat. "Kita juga sudah punya KPK. Andai saja saat pemilihan oleh DPRD aturan tentang soal korupsi sudah ketat dan telah ada KPK, maka boleh jadi jumlah kepala daerah yang masuk penjara jumlahnya lebih banyak lagi," tegasnya.

Keenam, jika pilkada langsung disebut tidak sesuai dengan Pancasila, yaitu Sila Keempat, seperti yang sering dikatakan oleh Mendagri, maka hal itu jelas keliru. Sila Keempat yang ditelurkan oleh Founding Fathers bangsa ini dimaksudkan untuk pemilihan pada lembaga perwakilan atau legislatif. Sedangkan pemilihan kepala daerah adalah untuk pemilihan eksekutif seperti halnya pemilihan Presiden.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti juga menolak ide penghapusan Pilkada langsung. Menurutnya, jika alasannya karena maraknya politik uang dan terjadi kekerasan atau konflik maka yang dihapus sesungguhnya bukan hanya Pilkada, tetapi semua pemilu langsung. Sistem pemilihan kembali saja ke zaman Orde Baru, di mana semua kepala daerah ditunjuk presiden.

"Alasan seperti itu tidak logis karena dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden juga terjadi politik uang dan kekerasan atau konflik. Kalau mau hapus semua sistem pemilu langsung," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon