Misbakhun: Kasus Benhan Jadi Pelajaran Bagi Pengguna Twitter

Rabu, 5 Februari 2014 | 16:05 WIB
B
FH
Penulis: BeritaSatu | Editor: FER
Misbakhun
Misbakhun (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun mengatakan bahwa para pengguna media sosial bisa mengambil pelajaran dari kasus Misbakhun.

"Vonis bersalah di tingkat PN pada saudara Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan ini menjadi pelajaran bagi semua orang yang punya kun twitter, untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab," katanya kepada Beritasatu.com, di Jakarta, Rabu, (5/2). "Menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar, melakukan fitnah dan menebarkan kebencian pribadi semata."

Seperti diketahui, Benny Handoko, pemilik akun twitte @benhan yang memiliki lebih dari 53,6 ribu pengikut, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pencemaran nama baik. Pada bulan Desember 2012, di lini masanya, dia menyebut Misbakhun sebagai rampok Bank Century.

Misbakhun pada waktu itu merespon kicauannya dengan meminta dia untuk meminta maaf karena pernyataan yang tidak dapat dibuktikan, setelah hukuman Misbakhun dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Benhan menolak.

Misbakhun mengatakan bahwa dia sebenarnya prihatin terhadap vonis hukum tersebut, karena yang dia inginkan pada awalnya hanyalah permintaan maaf.

"Keprihatinan saya tersebut timbul, karena sejak awal saya hanya meminta saudara Benny handoko meminta maaf dan menghapus isi tweetnya yang berisi fitnah tersebut," katanya. "Dengan begitu saya anggap persoalan selesai. Tapi permintaan yang sederhana tersebut tidak dipenuhi oleh saudara Benny Handoko. Sehingga dengan penuh keterpaksaan kemudian berlanjut menjadi proses hukum."

Dia mengatakan bahwa keputusannya untuk melaporkan Benny karena dia harus menjaga harkat dan martabat dirinya, istri, anak-anak, orang tua dan keluarga besarnya.

"Putusan tersebut telah menjadi bukti hukum yang sah dan nyata bhwa masih ada orang yang menggunakan twitter sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik orang dengan membuat tweet fitnah, karena isinya tidak benar, penuh prasangka kebencian dan tidak berdasarkan fakta," katanya.

Lebih lanjut Misbakhun mengingatkan agar pengguna media sosial, khususnya twitter, untuk melihat kebebasan berpendapat tanpa mengabaikan adanya aturan dan hak orang lain yang perlu dijaga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon